Dobo-InfoPAS. Dalam memenuhi hak anak binaan dalam mendapatkan pendidikan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, memfasilitasi ujian sekolah bagi satu orang anak binaan, Senin(19/2). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Huruf (c), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas sebagai tempat pembinaan dan pembimbingan, wajib untuk memenuhi hak dari setiap warga binaan maupun anak binaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami berterimakasih kepada pihak SMA Negeri 1, yang telah membantu kami dalam memenuhi hak dari anak binaan ini. Dan kami terus mendukung setiap program pembelajaran yang akan di lakukan bagi anak binaan kami. Hal ini tentu bermanfaat bagi mereka, dalam menempuh masa depannya." ungkap Jefry.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI