Mohon tunggu...
Lapas PerempuanPalembang
Lapas PerempuanPalembang Mohon Tunggu... Operator - Instansi

-

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Perorangan ke Pelaku Usaha Lubuk Linggau

3 Mei 2024   17:53 Diperbarui: 3 Mei 2024   17:54 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Perseroan Perorangan ke Pelaku Usaha Lubuklinggau*

Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Kegiatan Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah mengenai Perseroan Perorangan, Kamis (2/5).

Kegiatan yang mengusung tema "Wujudkan UMKM Naik Kelas dengan Mendaftarkan Badan Hukum Perseroan Perorangan" ini digelar di Ballroom Hotel Grand Zuri Lubuklinggau dan diikuti oleh 100 (seratus) orang peserta yang berasal dari Usaha Mikro Kecil di Kota Lubuklinggau, Perbankan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, serta OPD Lubuklinggau terkait.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya dalam sambutannya mengatakan Usaha Mikro Kecil merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan di dalam pemerataan serta peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional. pemberdayaan.

"Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang berimplikasi terhadap diberikannya ruang kepada masyarakat khususnya usaha mikro, kecil dan menengah untuk membuka usaha baru (starting a business)," jelas Ilham.

"Dalam rangka menyikapi hal tersebut, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pemohon cukup membuka laman ahu.go.id dan mengisi form pernyataan pendirian tanpa Akta Notaris, kemudian mengunduh bukti pendaftaran. Selanjutnya tinggal melengkapi syarat pendaftaran yang sangat mudah, yakni orang perorangan, WNI berusia minimal 17 tahun, KTP, NPWP dan Cakap Hukum," lanjut Ilham.

Lebih lanjut Ilham menjelaskan bahwa kerja sama, sinergitas dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Pemkot Lubuklinggau telah terjalin dengan sangat baik, dimana tahun 2023 lalu Pemkot Lubuklinggau telah memfasilitasi 100 (seratus) orang UKM dibawah binaan Dinas Koperasi dan UKM untuk mendaftarkan Perseroan Perorangan secara gratis.

"Selain mengundang UMK, pada kegiatan ini kami juga mengundang perwakilan narasumber dari Direktorat Jenderal AHU, perbankan serta KPP Pratama untuk berdiskusi dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang sering dialami UMK dalam menjalankan usahanya," ujar Ilham.

Pj. Walikota Lubuklinggau dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengucapkan apresiasinya kepada Kementerian Hukum dan HAM khususnya Kanwil Sumsel atas dukungannya kepada UMKM di Kota Lubuklinggau dalam hal pembentukan badan hukum melalui Perseroan Perorangan ini. "Dengan adanya PP ini, para pelaku UMKM bisa memperoleh perlindungan hukum, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan memudahkan dalam mengurus kredit usaha dan perpajakannya," ungkap Trisko.

Selanjutnya, Pj. Walikota juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan KI beberapa produk UMKM-nya seperti Batik durian, Kopi Durian, dll.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun