Mohon tunggu...
Lapas Terbuka Kendal
Lapas Terbuka Kendal Mohon Tunggu... Administrasi - Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Lapas Terbuka Kendal merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang terletak di Kabupaten Kendal, dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Lapas Terbuka Kendal menjalankan tugas sebagai tempat pembinaan, asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sebanyak 2 Orang WBP Lapas Terbuka Kendal Peroleh Pembebasan Bersyarat dan Bebas Murni

1 September 2023   20:15 Diperbarui: 1 September 2023   20:19 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses Bebas Bersyarat, Dok. Tim Humas

Kendal -- Lapas Terbuka Kendal kembali mengeluarkan 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial S yang mendapatkan hak integrasi untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah memenuhi beberapa syarat  dan C bebas murni karena habis masa pidana, Kamis (31/08/2023).

Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada narapidana harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

WBP inisial "S" tersebut mutasi ke Lapas Terbuka Kendal pada bulan Juni Tahun 2022 yang kemudian dibebaskan setelah melalui program pembinaan dengan baik di Lapas sehingga ia berhak mendapatkan program integrasi PB, menurut tanggapan para Anggota atas rekomendasi Wali Pemasyarakatan yang kemudian keputusan tersebut disetujui oleh Kalapas Terbuka Kendal.

Kepala Lapas Terbuka Kendal, Rusdedy, menekankan bahwa dalam proses layanan Integrasi ini tidak dipungut biaya apa pun. Beliau juga berharap para narapidana yang bebas dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan.

"Kami terus memberikan layanan terbaik dalam pembebasan narapidana baik bebas murni maupun integrasi. Harapannya mereka dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggalnya," tutur Rusdedy.

"Dan tentu saja mereka telah memenuhi syarat administratif dan subtantif sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat". tambahnya.

Lebih lanjut, Kalapas Terbuka Kendal juga mengharapkan WBP yang menjalani program integrasi Pembebasan Bersyarat maupun yang bebas murni ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun