Mohon tunggu...
Lapas Terbuka Kendal
Lapas Terbuka Kendal Mohon Tunggu... Administrasi - Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Lapas Terbuka Kendal merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang terletak di Kabupaten Kendal, dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Lapas Terbuka Kendal menjalankan tugas sebagai tempat pembinaan, asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dua Narapidana Lapas Terbuka Kendal Jalani Litmas

5 Desember 2022   16:04 Diperbarui: 5 Desember 2022   16:15 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KENDAL - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Terbuka Kendal jalani Penelitian Kemasyarakatan (litmas) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Semarang, Any Orbayatun pada Senin (05/12/2022) bertempat di ruang kerja Subseksi Registrasi dan Bimkemas.

Litmas sendiri merupakan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP yang dilaksanakan oleh Bapas. Litmas tersebut dilakukan dengan cara wawancara dan observasi oleh PK Bapas, serta pengawasan kegiatan WBP selama masa pembinaan di Lapas Terbuka Kendal.

Dalam pelaksanaan Litmas, Any menyampaikan hak dan kewajiban yang harus dijalani oleh WBP setelah bebas nanti. Lebih lanjut, Any juga menekankan agar WBP tertib melaksanakan wajib lapor dengan Bapas dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.

Kepala Lapas Terbuka Kendal melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Ari Rahmanto menyampaikan bahwa Litmas merupakan wujud implementasi penerapan Undang Undang Pemasyarakatan yang terbaru yaitu Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2022, guna memenuhi hak-hak WBP karena ada beberapa perubahan terutama yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dokpri
Dokpri

Ari juga menyampaikan, "Litmas kali ini ada beberapa hal yang dibahas yaitu terkait usulan Integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat," ucap Ari.

Kegiatan pengambilan data litmas yang dilakukan di Lapas Terbuka Kendal berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Seluruh layanan di Lapas Terbuka Kendal dilaksanakan sesuai dengan prosedur, dan kami jamin tidak ada biaya yang dipungut dalam pemenuhan hak-hak warga binaan," pungkas Ari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun