Mohon tunggu...
Lamria F. Manalu
Lamria F. Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Hukum

Berbagi Informasi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tahun Ini Mudik Kembali Dilarang, Siap-siap Lebaran Virtual

10 April 2021   06:26 Diperbarui: 10 April 2021   06:30 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: regional.kompas.com

 

Apa boleh buat, tahun ini mudik kembali dilarang. Bagi Anda yang sudah berencana untuk pulang ke kampung halaman dan merayakan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bersama keluarga yang sudah lama tidak bersua, bersiap-siaplah untuk bersilaturahmi secara virtual. Meskipun begitu, semoga saja niat untuk saling memaafkan tidak terhalang.

Kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri memang sudah menjadi tradisi. Bagi sebagian orang, lebaran memang terasa berbeda bila tidak sungkem, ziarah, halalbihalal, atau menikmati hidangan ketupat lengkap dengan lauk-pauknya bersama keluarga besar.

Bukan tidak berdasar, pelarangan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Untuk itu, perlu diatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi Posko COVID-19 di desa/kelurahan.

Dalam Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1942 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, peniadaan mudik sementara ditujukan bagi masyarakat yang menggunakan moda tranportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Surat Edaran yang berlaku efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021 ini akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan di lapangan

Namun, terdapat pengecualian dalam Surat Edaran ini, yaitu bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Khusus untuk pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan. Surat Izin Perjalanan/SIKM tersebut harus berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan PP, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas. Adapun SIKM yang dimaksud adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pembatasan mudik secara khusus diatur dalam Surat Edaran Menpan RB No. 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Jika dalam surat edaran pada tahun sebelumnya (2020) periode pembatasan tidak disebutkan, maka tahun ini periode  pembatasan ditentukan tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Untuk ASN yang terpaksa melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah, harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian di lingkungan instansinya. Selain itu, ASN juga tidak diperkenankan mengajukan cuti pada periode di atas, kecuali cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting. Pemberian cuti ini sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam Surat Edaran ini, ASN diminta untuk menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas) dan 3T (testing, tracing, dan treatment). Bukan main-main, ASN yang melanggar dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sumber: SATU, DUA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun