Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1 A, pada Senin (10/1) kembali melaksanakan sidang mediasi yang kedua kalinya antara Penggugat melalui Kuasa Hukumnya (JS) dengan Nomor Gugatan Perkara Perdata 305/PDT/10/2019, dan pihak Tergugat juga hanya dihadiri oleh Kuasa Hukumnya (E), dengan dimediatori Hakim PN Cibinong.
Menurut JS, sidang mediasi perkara yang  berlangsung kurang lebih 45 menit tersebut, dipimpin salah satu hakim PN Cibinong dengan memberi saran kepada kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat agar perkara yang sedang ditangai dapat terselesaikan melalui mediasi.
"Selaku Kuasa Hukum dari Penggugat, saya bersama principal akan selalu menghormati mediasi ini dengan maksud adanya kesepahaman dan kesepakatan di kedua belah pihak dapat tercapai dan segera terselesaikan tetapi jangan mengabaikan apa yang menjadi tuntutan kami dari awal harus dipenuhi," Kata JS dihadapan para awak media usai keluar dari ruang sidang.
Berbeda dengan sikap yang ditunjukkan kuasa hukum dari pihak tergugat (E), ketika diminta informasi terkait kliennya mengenai hasil mediasi mengingat hingga saat ini sedikit pelit memberikan keterangan sejauh mana perkembangan perkara lahan yang sedang ditangani, beliau hanya menjawab "nanti saja", tampaknya pemburu berita harus lebih banyak bersabar karena seperti biasaanya tak banyak menjawab. Jadi ditunggu sidang mediasi lanjutan.
Salam Lbss