Mohon tunggu...
Agust Hutabarat
Agust Hutabarat Mohon Tunggu... profesional -

Pembela Umum (Public Defender) di LBH Mawar Saron Jakarta penikmat Kopi Hitam yang mencintai adat Batak.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bantuan Hukum dalam Sebuah Perenungan

13 November 2012   00:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:31 1623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin kita sering mendengar istilah, “hukum di Indonesia tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas”. Secara sederhana kita dapat mengartikan istilah tersebut bahwa di negeri ini hukum itu cukup tegas bagi orang-orang yang miskin tetapi kurang tegas jika telah berhadapan dengan orang-orang kaya, apalagi para pejabat Negara.

Masih jelas di ingatan kita kasus-kasus yang akhir-akhir ini tercuat ke media. Kasus-kasus yang mampu menggugah rasa keadilan masyarakat saat ini. Seperti kasus pencurian kakao di Banyumas, pencurian buah semangka di Jawa Timur, kasus pencurian piring di Tangerang dan kasus-kasus lainnya yang menyedot perhatian publik. Masyarakat berpandangan bahwa para penegak hukum benar-benar telah kehilangan hati nuraninya.

Apabila mengacu pada Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang mengatakan:

setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Secara konstitusional bahwa hak hukum setiap warga Negara Indonesia dijamin oleh Negara. Sehingga seharusnya setiap orang yang tersandung oleh kasus hukum seyogiyanya mendapatkan perlindungan hukum atau pendampingan hukum dalam masalah hukum yang sedang dihadapinya.

Pada prinsipnya, seorang tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Acara Pidana, yaitu:

guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”

Kehadiran Lembaga Bantuan hukum di Indonesia sebagai jawaban atas kegelisahan masyarakat kalangan bawah dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang mereka hadapi. Walaupun kita sadari bahwa bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum masih kurang popular bagi masyarakat kalangan bawah. Masyarakat masih berpandangan bahwa pendampingan hukum harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Jasa pengacara dianggap sebagai barang mewah yang sangat susah untuk didapatkan.

Hingga saat ini bantuan hukum telah diatur secara khusus dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dengan kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu menjamin hak konstitusional setiap warga Negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang pantas sesuai dengan proporsi masing-masing.

Sesuai dengan pengertian dari bantuan hukum menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yaitu bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan pemberi bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada penerima bantuan hukum. Defenisi yang sama juga diberikan oleh Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Maka dengan melihat defenisi yang diberikan kedua undang-undang tersebut, bahwa bantuan hukum mengandung unsur jasa hukum yang diberikan secara Cuma-Cuma.

Undang-undang telah menjamin pemberian bantuan hukum kepada para pencari keadilan yang tidak mampu untuk membayar jasa pengacara komersil. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana model pemberian bantuan hukum yang ideal bagi penerima bantuan hukum?

Pada awal perkembangannya, bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum sebagai salah satu bentuk pelayanan bagi masyarakat (public service). Menurut pandangan saya, bahwa konsep bantuan hukum yang dilaksanakan atau diterapkan saat ini sebenarnya sudah cukup ideal. Sebab kepastian hukumnya telah difasilitasi dengan lahirnya undang-undang bantuan hukum. Menurut pendapat saya, bantuan hukum itu idealnya harus memiliki semangat sebagai berikut:

1.Semangat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan.

2.Semangat untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum tanpa memandang suku, agama, ras dan antar golongan.

3.Semangat untuk mewujudkan bahwa setiap orang mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Sementara itu, pemberian bantuan hukum harus lah tepat sasaran. Dalam artian bahwa orang yang mendapatkan bantuan hukum, sebagaimana tujuan dari pemberian bantuan hukum itu harus orang-orang yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam undang-undang. Menurut Pasal 5 Undang-undang Bantuan Hukum, yang berhak mendapatkan bantuan hukum yaitu sebagai berikut:

(1)Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

(2)Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Dalam undang-undang bantuan hukum, subjek penerima bantuan hukum tidak disebutkan secara jelas. Namun, pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan sebagaimana yang dimaksudkan di dalam Pasal 5 undang-undang bantuan hukum tersebut. Sehingga secara menyeluruh menurut pendapat saya, kriteria subjek penerima bantuan hukum adalah sebagai berikut:

1.Orang yang memiliki masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha Negara, baik litigasi maupun non litigasi (mengacu pada Pasal 4 undang-undang bantuan hukum)

2.Orang-orang yang hak-hak konstitusionalnya dilanggar oleh oknum penegak hukum.

3.Orang-orang yang tidak mendapatkan akses untuk mendapatkan keadilan.

4.Orang-orang yang teraniaya oleh karena masalah hukum yang sedang dihadapinya.

Keempat kriteria ini bukan suatu syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan hukum secara Cuma-Cuma. Sebab ketiganya harus tetap mengacu pada ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) undang-undang bantuan hukum, yaitu yang mendapatkan bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok yang benar-benar miskin, yang dibuktikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Jika kita telah melihat dan memahami bagaimana bantuan hukum yang ideal dan bagaimana kriterianya, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana kewajiban seorangadvokat untuk memberikan bantuan hukum?

Sesuai dengan defenisinya, bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang. Itu artinya bahwa orang yang diperbolehkan memberikan bantuan hukum adalah advokat. Sehingga seorang advokat berdasarkan amanat undang-undang memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada setiap orang yang membutuhkannya. Hal ini mengacu pada Pasal 22 undang-undang advokat, yang menyatakan bahwa:

(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Walaupun dalam kenyataannya bahwa tidak semua advokat yang bersedia memberikan bantuan hukum kepada para pencari keadilan. Permasalahan ini menurut pendapat saya bertolak pada kewajiban yang tercantum dalam undang-undang advokat terkait pemberian bantuan hukum belum mengikat secara penuh bagi setiap advokat. Seharusnya kewajiban untuk memberikan bantuan hukum harus memiliki konsekuensi mengikat bagi advokat tersebut. Sehingga apabila seorang advokat tidak bersedia melaksanakan kewajiban tersebut, maka harus mendapatkan konsekuensi etik. Namun selama ini, kode etik yang belum begitu menekankan pada kewajiban pemberian bantuan hukum oleh setiap advokat, menjadi celah bagi advokat untuk menghindari pemberian bantuan hukum.

Meskipun demikian, mengingat bantuan hukum hanya boleh diberikan oleh seorang advokat, sepantasnya setiap advokat harus menjalankannya dengan sebaik mungkin. Apalagi mengingat profesi advokat adalah profesi yang terhormat (officium nobile), sudah seharusnya memberikan pelayanan hukum bagi mereka yang membutuhkannya.

Kini kita menyadari walaupun penyuluhan tentang bantuan hukum telah digalakkan akhir-akhir ini, namun pada kenyataannya bantuan hukum masih sesuatu yang asing bagi sebagian besar masyarakat kita. Di samping itu juga, sebagaimana telah diulas dalam pembahasan di atas, bahkan bagi kalangan advokat itu sendiri bantuan hukum masih belum terlalu popular. Sebagian besar advokat hanya sebatas tahu dan memahami, namun hanya sedikit yang mau terlibat dan tergerak untuk menjalankannya. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka sudah sepantasnya pendidikan bantuan hukum menjadi bagian dari kurikulum yang harus diajarkan di bangku perkuliahan.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa hampir sebagian besar fakultas hukum di Indonesia memiliki Pusat Kajian Bantuan Hukum (PKBH) atau di beberapa kampus disebut juga Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH), namun hanya beberapa dari PKBH atau LKBH tersebut yang telah diefektifkan. Padahal keberadaan PKBH dan LKBH merupakan wujud tanggung jawab moral dari sekolah tinggi hukum dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat sebagaimana amanat dari tri dharma perguruan tinggi. Di samping itu juga, PKBH atau LKBH menjadi tempat mengasah kemampuan mahasiswa hukum sebelum terjun ke dalam dunia praktis setelah mereka meninggalkan bangku kuliah.

Namun mengingat PKBH atau LKBH bersifat kondisional, maka untuk menjamin bahwa setiap lulusan sekolah tinggi hukum atau fakultas hukum memiliki pengetahuan tentang Bantuan hukum dan memiliki semangat untuk memberikan bantuan hukum, maka isu bantuan hukum harus diformulasikan sebagai kurikulum wajib bagi mahasiswa sekolah tinggi hukum atau fakultas hukum. Sehingga ketika mahasiswa tersebut ketika lepas dari bangku kuliah dan menjalani karir sebagai penegak hukum, semangat bantuan hukum telah tertanam dalam pribadi masing-masing. Dengan semikian setiap sarjana hukum memiliki bekal yang cukup dalam menjalankan amanatnya untuk memberikan bantuan hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun