Mohon tunggu...
LM Yakdatamare Yakub
LM Yakdatamare Yakub Mohon Tunggu... Dokter - Studure in sempiternum

Hiduplah dengan strategimu sendiri dan jadilah mahluk yang bermanfaat !

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dilema HAM (Hak Asasi Manusia) Dan Vaksinasi COVID-19

2 Desember 2021   16:28 Diperbarui: 2 Desember 2021   16:41 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Foto galeri LM Yakdatamare Yakub

Oleh : LM Yakdatamare Yakub

BACA SAMPAI AKHIR !!! 

Vaksin memberikan manfaat penting kepada semua orang. Melalui vaksinasi, kita dapat melindungi diri dari penyakit infeksi yang berbahaya, bahkan penyakit mematikan. Berdasarkan WHO, pada tahun 2010-2015, setidaknya hampir 10 juta angka kematian di seluruh dunia berhasil dicegah oleh vaksinasi. Banyak kehidupan yang dilindungi dari berbagai penyakit seperti, pneumonia, diare, batuk rejan, campak, dan polio. 1

Pada tahun 2019 lalu, dunia diguncang oleh Pandemi COVID-19 yang bermula di Wuhan, Hubei, Republik Rakyat Tiongkok. Pandemi didefinisikan sebagai wabah penyakit menular berskala besar yang bisa meningkatkan morbiditas dan mortalitas suatu wilayah geografis yang luas dan menyebabkan permasalahan baik dari segi kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik (Madhav dkk., 2017). Kini sudah tercatat 133 juta kasus terinfeksi COVID-19 di dunia dan 1.5 juta kasus di Indonesia (WHO, 2021b) (Satgas COVID-19, 2021a). Kondisi pandemi telah mengakibatkan suatu krisis yang berdampak terhadap semua aspek kehidupan manusia. 2

Meskipun sudah tersedia banyak obat dan metode penanganan pasien COVID-19, lonjakan kasus positif dan mortalitas masih tetap terjadi. Upaya pencegahan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dinilai kurang cukup untuk menekan penyebaran virus ini sebab diperlukan sesuatu yang dapat menjaga kesehatan secara menyeluruh untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat (Hakam, 2021). Belum lagi ditambah dengan ketidakpatuhan warga terhadap penerapan protokol kesehatan. Selain karena kurangnya edukasi, ketidakpatuhan warga disebabkan oleh motif ekonomi, sikap tidak peduli, merasa berpotensi rendah terhadap penularan virus, serta ketidakpercayaan kepada pemerintah yang mengeluarkan kebijakan dan pernyataan yang inkonsisten (Sari, 2020). Hal ini seolah membantu membuat pandemi berlangsung lebih lama hingga saat ini. 2

Dalam upaya mengembalikan kondisi dunia sebagaimana sebelum pandemi, telah diusung program vaksinasi oleh pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Vaksinasi COVID-19 telah mengalami perjalanan yang panjang untuk memastikan keamanan dan keampuhannya melalui berbagai penelitian dan uji coba. Program vaksinasi dianggap sebagai kunci dalam mengakhiri pandemi karena dapat digunakan dalam rangka mengurangi angka morbiditas dan mortalitas serta membentuk kekebalan kelompok terhadap virus COVID-19 (Satgas COVID-19, 2021c). Namun, perjalanan vaksin hingga diterima dengan baik dan didistribusikan kepada masyarakat luas saat ini membutuhkan proses yang lebih panjang karena masih terdapat pro dan kontra terhadap vaksinasi (Hakam, 2021). 2

Prevalensi COVID-19 meningkat secara cepat baik di dunia maupun di Indonesia dan infeksinya sudah menyebar ke 34 provinsi di Indonesia. Berdasarkan data nasional Satgas COVID-19 (2021) pada tanggal 23 April 2021, tercatat 1.651.794 kasus terkonfirmasi, 1.506.599 kasus sembuh, dan 100.256 kasus aktif COVID-19. Jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2021 adalah 271.349.889 jiwa, sehingga diperoleh prevalensi COVID-19 di Indonesia adalah 0,006 atau 6 per 1000 penduduk. 2

Perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia dinilai sejalan dengan tingkat dunia di mana penurunan kasus positifnya kira-kira 17% dan penurunan kematiannya 10% (Satgas COVID-19, 2021b). 2

Studi terbaru tentang evaluasi efektivitas vaksin COVID-19 yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI, membuktikan bahwa vaksin mampu menurunkan risiko terinfeksi COVID-19, serta mengurangi perawatan dan kematian bagi tenaga kesehatan. Studi ini dilakukan terhadap 71.455 tenaga kesehatan di DKI Jakarta meliputi perawat, bidan, dokter, teknisi, dan tenaga umum lainnya sepanjang periode Januari-Juni 2021. 3

Pada dua periode observasi di Januari-Maret dan April-Juni 2021, terlihat bahwa proporsi kasus meninggal karena COVID-19 pada tenaga kesehatan yang belum divaksin (0,03%) tidak berbeda dengan tenaga kesehatan yang telah mendapat vaksin dosis pertama (0,03%). Sedangkan vaksinasi dosis lengkap melindungi tenaga kesehatan dari risiko kematian dengan rasio 0,001% pada periode Januari-Maret 2021 dan 0,01% pada periode April-Juni 2021. 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun