Lombok Tengah -- Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Mataram bersama Pengadilan Negeri Praya dan mahasiswa Kuliah Kerja Partisipatif (KKP) UIN Mataram menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema "Dampak Hukum Pernikahan Dini dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak" pada Selasa, 23 Juli 2025, bertempat di Aula Kantor Camat Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, khususnya terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak serta upaya pencegahan terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Acara secara resmi dibuka oleh Camat Desa Darek dan dihadiri oleh peserta dari berbagai unsur masyarakat, seperti perangkat desa, tokoh pemuda, pelajar, serta ibu-ibu PKK.
Ketua Posbakumadin Mataram, Abdul Hanan, SH., M.A.D., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa praktik pernikahan usia dini tidak hanya berdampak pada aspek sosial dan psikologis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.
"Masyarakat perlu memahami bahwa menikahkan anak di bawah usia 19 tahun dapat dikenai sanksi pidana, apalagi jika dilakukan tanpa melalui proses perizinan yang sah di pengadilan," tegas Abdul Hanan.
Sementara itu, perwakilan dari Pengadilan Negeri Praya, Farida Dwi Jayanthi, SH., M.Kn., menyampaikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak boleh dianggap sebagai urusan pribadi semata. Ia menekankan bahwa KDRT merupakan tindak pidana, dan korban berhak mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum.
"Masih banyak kasus kekerasan verbal dan fisik yang tidak dilaporkan karena dianggap aib. Padahal negara memberikan perlindungan penuh bagi korban KDRT," ujarnya.
Antusiasme masyarakat terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Banyak warga menyampaikan keresahan mereka terkait praktik perjodohan dini dan kekerasan dalam keluarga yang kerap dianggap lumrah. Dalam kegiatan ini, warga juga diberikan informasi mengenai layanan bantuan hukum gratis yang dapat diakses jika mengalami persoalan serupa.
Sekretaris KKP UIN Mataram untuk Desa Darek, M. Wawan Rizki Ramdani, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian kampus untuk membangun desa sadar hukum.
"Melalui kolaborasi ini, kami berharap masyarakat semakin berani bersuara dan berani melindungi anak-anak serta perempuan dari berbagai bentuk pelanggaran hukum," pungkasnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI