Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Apa Itu Base Erosion and Profit Shifting dan Bagaimana Hubungannya terhadap Rendahnya Tax Ratio di Indonesia

11 Oktober 2023   02:46 Diperbarui: 11 Oktober 2023   02:58 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.finance-monthly.com

Solusi Dua Pilar diharapkan dapat memberikan keadilan perpajakan global dan meningkatkan pendapatan pajak negara-negara di seluruh dunia.

2. Tax Ratio atau Rasio Pajak

Tax ratio atau rasio pajak adalah ukuran pendapatan pajak suatu negara dibandingkan dengan ukuran ekonomi negara tersebut yang diukur dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio pajak ini digunakan untuk menentukan seberapa besar pemerintah mengarahkan sumber daya ekonomi negara. 

Negara-negara yang memiliki rasio pajak yang tinggi cenderung memiliki pendapatan pajak yang besar dan dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk meningkatkan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, yang merupakan kunci untuk prospek jangka panjang bagi perekonomian dan masyarakat negara tersebut. Negara-negara yang lebih berkembang cenderung memiliki rasio pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara maju.

Berikut adalah cara menghitung tax ratio :

  • Hitung jumlah penerimaan pajak dalam suatu periode tertentu, misalnya satu tahun.
  • Hitung jumlah Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic Product (GDP) dalam periode yang sama.
  • Bagi jumlah penerimaan pajak dengan jumlah PDB atau GDP, kemudian kalikan dengan 100%.
  • Hasilnya adalah tax ratio atau rasio pajak.

Rumus perhitungan tax ratio adalah sebagai berikut:
Tax Ratio = Jumlah Penerimaan Pajak / PDB atau GDP x 100%

Tax ratio dapat memberikan gambaran umum mengenai kondisi perpajakan suatu negara dan menilai kapasitas sistem perpajakan suatu negara. Jika tax ratio suatu negara rendah, hal ini dapat menjadi indikator bahwa kepatuhan bayar pajak di negara tersebut masih rendah dan dapat berujung pada terhambatnya pembangunan sarana dan prasarana di negara tersebut.

Lalu bagaimana kah hubungan antara BEPS terhadap Rendahnya Tax Ratio di indonesia?

BEPS memiliki hubungan dengan rendahnya Tax Ratio di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • BEPS memungkinkan perusahaan multinasional untuk memindahkan laba mereka ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, sehingga mengurangi penerimaan pajak di Indonesia dan berdampak pada rendahnya Tax Ratio.
  • Studi empiris pada sektor manufaktur di Indonesia menunjukkan bahwa terdapat hubungan positif antara kepemilikan asing dan Tax Ratio pada perusahaan menengah dan kecil, sedangkan pada perusahaan besar kapital merupakan faktor yang mempengaruhi Tax Ratio. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan multinasional yang memiliki kepemilikan asing dapat mempengaruhi Tax Ratio di Indonesia.
  • Praktik penghindaran pajak (tax avoidance) yang massif dan tidak dapat diterima, terutama pada sektor kehutanan dan perkebunan, juga dapat mempengaruhi rendahnya Tax Ratio di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya-upaya untuk mencegah BEPS dan praktik penghindaran pajak agar dapat meningkatkan penerimaan pajak dan Tax Ratio di Indonesia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan berpikir komputasional dalam mengidentifikasi masalah dan mencari solusi yang efektif dan efisien.

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan melakukan optimalisasi aktivitas pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, hingga implementasi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun