Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Apa Itu Base Erosion and Profit Shifting dan Bagaimana Hubungannya terhadap Rendahnya Tax Ratio di Indonesia

11 Oktober 2023   02:46 Diperbarui: 11 Oktober 2023   02:58 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BEPS adalah masalah yang signifikan karena mengikis basis pajak negara di mana keuntungan dihasilkan dan mengurangi pendapatan yang tersedia untuk layanan publik dan infrastruktur. 

Berikut adalah faktor-faktor yang menyebabkan perusahaan melakukan BEPS:

  • Memberikan insentif pajak yang berlebihan kepada perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba mereka.
  • Adanya perbedaan aturan dan tarif pajak antara satu negara dengan negara lain sehingga dapat memicu praktik BEPS.
  • Menyebabkan inefisiensi alokasi sumber daya dengan mendistorsi keputusan investasi terhadap usaha yang memiliki return sebelum pajak yang rendah.
  • Adanya keistimewaan seperti pemotongan pajak yang diberikan oleh pemerintah setempat bagi perusahaan multinasional sehingga perusahaan tidak perlu melakukan tindakan penghindaran pajak di negara tax haven.
  • Tekanan publik dan pemerintah kepada perusahaan multinasional untuk melakukan praktik pajak yang lebih bertanggung jawab.

Perusahaan melakukan BEPS untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan dan meningkatkan keuntungan yang diperoleh. Namun, praktik ini dapat merugikan negara karena dapat mengurangi penerimaan pajak dan menyebabkan inefisiensi alokasi sumber daya.

Lalu apakah dampak BEPS terhadap Indonesia?

Dampak Positif :

  • Basis pajak Indonesia menjadi lebih jelas dan sengketa pajak dapat dikurangi.
  • Indonesia dapat memperoleh pendapatan pajak yang lebih besar dari perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.

Dampak Negatif :

  • Perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia mungkin akan mengalami peningkatan biaya pajak.
  • BEPS dapat mempengaruhi investasi asing di Indonesia.


Untuk mengatasi masalah perpajakan internasional, Kementerian Keuangan Indonesia mengusulkan solusi Dua Pilar pada Forum Kebijakan Perpajakan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan G20. Solusi Dua Pilar ini dinilai mampu menjadi solusi dalam sistem pajak internasional.

Solusi Dua Pilar adalah sebuah inisiatif global yang diinisiasi oleh OECD/G20 untuk mengatasi masalah perpajakan internasional. Solusi ini terdiri dari dua pilar, yaitu Pilar 1 dan Pilar 2. 

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai kedua pilar tersebut :

Pilar 1 :

  • Pilar 1 bertujuan untuk memperbarui aturan perpajakan internasional agar sesuai dengan era digital dan memastikan bahwa perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai negara membayar pajak yang adil.
  • Pilar 1 akan memberikan hak pemajakan kepada negara-negara tempat perusahaan multinasional tersebut beroperasi, terlepas dari apakah perusahaan tersebut memiliki kehadiran fisik di negara tersebut atau tidak.
  • Pilar 1 bersifat wajib atau harus diterapkan (minimum standar) oleh anggota OECD/G20 IF yang sudah menyepakati Solusi Dua Pilar.

Pilar 2 :

  • Pilar 2 bertujuan untuk mengatasi praktik perpajakan yang merugikan negara-negara di seluruh dunia, seperti penghindaran pajak dan penggeseran laba.
  • Pilar 2 akan memberikan hak pemajakan kepada negara tempat perusahaan multinasional tersebut beroperasi, jika perusahaan tersebut tidak membayar pajak yang cukup di negara asalnya.
  • Pilar 2 bersifat common approach (tidak wajib). Meski demikian, akan tetap tunduk jika negara lain yang berhubungan dengan bisnis perusahaan multinasional tersebut menerapkan Pilar 2.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun