Mohon tunggu...
Laisya Velina
Laisya Velina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hallow aku introvert yang suka jalan-jalan dan coba hal-hal seruuu🤗

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ayo Bayar Pajak! Ingat Sanksi Pajak Itu Nyata

1 April 2024   15:10 Diperbarui: 2 April 2024   12:24 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/QsiohH6ZZp7nu5Fs5

Sebagai seorang wajib pajak tentunya kita harus tau pasti peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, saat ini masih banyak wajib pajak yang belum paham betul bagaimana sistem perpajakan yang berlaku, sehingga wajib pajak menjadi abai dan menyepelekannya, padahal ada sanksi yang harus di bayar dari tindakannya tersebut.

Dalam dunia perpajakan akan ada yang namanya Sanksi perpajakan, sanksi ini akan di berikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku, untuk mengetahui lebih jelas tentang sanksi pajak mari kita bahas lebih lanjut

Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti, ditaati dan dipatuhi. Atau dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan (Mardiasmo, 2016:62).

Nah setelah mengetahui apa itu sanksi perpajakan, mari kita bahas apa saja jenis-jenis sanksi yang bisa kita dapatkan jika melanggar peraturan perpajakan.

Secara spesifik ada empat jenis sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak atas kesalahan yang dilakukan, diantaranya yaitu:
1. Sanksi administratif berupa bunga
2. Sanksi administratif berupa denda
3. Sanksi administratif berupa kenaikan.
4. Sanksi berupa hukuman pidana (sanksi pidana ini bukan termasuk sanksi administratif)

Mari kita bahas keempat jenis sanksi di atas

1. Sanksi Administratif Berupa Bunga
Sanksi Administratif Berupa Bunga diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kesalahan atau pelanggaran yang berhubungan dengan pembayaran pajak.

Besaran bunga yang dikenakan adalah hasil dari perhitungan yang didasarkan pada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan penambahan uplift factor dari masing-masing pasal yang kemudian dibagi 12 maka dari itu, tarif bunga yang dihasilkan akan selalu bervariasi setiap bulannya.

Contoh pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi bunga misalnya terlambat membayar pajak atau kurang membayar pajak.

2. Sanksi Administratif Berupa Denda
Sanksi Administratif Berupa Denda diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kesalahan atau pelanggaran yang berhubungan dengan pelaporan pajak.

Besaran denda yang dikenakan bervariasi sesuai dengan kategori atau jenis pajak yang dilaporkan. Untuk keterlambatan pelaporan SPT PPh Masa dan SPT PPh Tahunan Wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000, untuk keterlambatan pelaporan PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000, dan untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun