Mohon tunggu...
Lailla Khoirunnisa
Lailla Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya merupakan sesorang yang tertarik dengan peristiwa pidana yang terjadi di sekitar masyarakat sesuai dengan bidang yang saat ini ditempuh.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembunuhan dan Pencurian Diungkap dalam Konferensi Pers Polres Jember

7 Desember 2022   01:04 Diperbarui: 7 Desember 2022   01:07 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam melakukan aksinya, para pelaku mencongkel jendela dengan linggis dan membuka pintu menggunakan anak kunci. Barang curian berupa dua sepeda motor dan uang tunai Rp 5 juta.

Dalam penangkapannya, polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku, MS berhasil ditangkap di rumahnya setelah kabur, sedangkan anaknya yaitu ST kabur dan masih menjadi DPO.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian di malam hari.

            Keempat, kasus pencurian dengan kekerasan menimpa seorang mahasiswi yang sedang dalam perjalanan pulang menuju kosnya. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (13/10) di Jalan Jawa. Pelaku bernama Santo Mujiono (49) warga Kecamatan Patrang, Jember. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengikuti korban yang sedang memainkan ponselnya dan disaat lengah, pelaku merampas ponsel korban.

"Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban, namun pelaku berhasil membawa kabur ponsel korban." Ungkap AKP Dika Hadian Widya Wiratama, Kepala Satreskrim Polres Jember.

Pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Kebonsari, Jember setelah lima hari kejadian. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel merk Oppo, satu unit motor honda beat yang dikendarai pelaku saat kejadian, helm, jaket dan celana panjang yang dikenakan pelaku saat itu.

Pelaku beralasan melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan uang guna membayar kontrakan, dan ponselnya di jual melalui platform Facebook.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun