Mohon tunggu...
Dita LailiNur
Dita LailiNur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Korupsi itu hal yang tercela pada keyakinan Agama

28 September 2018   22:44 Diperbarui: 29 September 2018   00:10 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagai perilaku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengambil keuntungan pribadi, atau merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah tanggap terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan- kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.  Dengan pernyataan lain korupsi adalah adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara, dan teman.

Pengertian korupsi bisa dirumuskan sebagai berikut :

C=M+D-A

C=KORUPSI

M=MONOPOLI

D=KELELUASAAN

A=AKUNTABILITAS

LANGKAH-LANGKAH ANTI KORUPSI

Adapun langkah-langkah dalam mengantisipasi terjadinya korupsi,

Berikut adalah langkah-langkah anti korupsi:

1. Perbaikan Sistem

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun