"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhdapat anak" dan akan di kenai hukuman sesuai dengan pasal 80 (I) UU Nomor 35 tahun 2002 "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000.00"
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!