Mohon tunggu...
laely saidatulummi
laely saidatulummi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jd diri sendiri

Love your self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Indonesia

2 Desember 2021   23:29 Diperbarui: 2 Desember 2021   23:54 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demokrasi di Indonesia

Berbicara demokrasi di Indonesia pasti kita berpikir dari mana sih sejarah demokrasi di Indonesia, oke mari kita bahas!!! Sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1945 sampai dengan sekarang. 

Demokrasi secara umum yaitu bentuk atau sistem pemerintahan dimana seluruh rakyatnya turut serta memerintah melalui wakil-wakilnya. Menurut Abraham Lincoln Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. 

Definisi tersebut yang kini kita gunakan dalam menjalankan demokrasi sejak merdeka tahun 1945 di Indonesia telah beberapa kali mengganti model demokrasinya, secara umum periode demokrasi dapat dibagi menjadi 4 yaitu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila atau orde baru dan demokrasi transisi atau reformasi.

Pengertian demokrasi parlementer Dari tahun 1945 sampai 1959 dimana masa ini merupakan masa pertama kali Indonesia menganut sistem demokrasi parlementer atau yang disebut dengan demokrasi liberal.

Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar di Indonesia karena mempengaruhi keadaan situasi dan kondisi politik pada saat itu masa ini juga merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia munculnya sistem parlementer di Indonesia karena jatuhnya kabinet presidensial pertama pada 14 November 1947.

Hal ini disebabkan oleh keluarnya maklumat Wakil Presiden Nomor 10 Tahun 1945 pada 16 Oktober 1945 karakteristik demokrasi parlementer yang pertama sistem multipartai parlemen terdiri dari wakil-wakil partai yang berasal dari beragam aliran atau ideologi ada partai islam partai nasionalis dan Partai non Islam namun dominannya politik aliran membawa konsekuensi terhadap penggolongan konflik.

Yang kedua basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah ini menjadi salah satu penyebab gagalnya demokrasi parlementer,yang ke tiga pengawasan yang ketat dari parlemen. 

Hal ini menyebabkan akuntabilitas pejabat negara sangat tinggi abilitas politik dan berantakan di berbagai daerah yang ke-4 parlemen memegang kekuasaan politik sangat besar dalam sistem ini presiden bertanggung jawab kepada DPR dan Sistem perwakilan menggunakan sistem bikameral yaitu MPR dan DPR.

Yang kelima kabinet pemerintah koalisi tidak stabil dan kerap berganti ini adalah daftar kabinet yang ada di Indonesia selama masa demokrasi parlementer yang pertama Kabinet Natsir dari September 1950 Maret 1951 kemudian digantikan oleh kabinet Sukiman mulai dari April 195-1952, kabinet wilopo mulai dari 652-1953 kemudian kali kabinet Ali sastromidjojo mulai dari Juli 1950-Agustus 1955 dan yang terakhir adalah kabinet Burhanudin Harahap mulai dari Agustus 1955-Maret 1956.

Demokrasi terpimpin dari 1901 sampai 1966 demokrasi terpimpin dimulai saat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5-7-1959 masa demokrasi terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran dulu agar undang-undang yang digunakan untuk menggantikan undang-undang sementara 1950 adalah undang-undang dasar dan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante lalu diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante dengan hasil 269 orang setuju untuk kembali ke undang-undang Dasar 1945 dan 119 orang tidak setuju untuk kembali ke undang-undang Dasar 1945 bergerak dari hal tersebut Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang disebut dengan Dekrit Presiden 5-7-1959, demokrasi terpimpin dalam banyak hal telah menyimpang dari demokrasi konstitusional namun lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat masa kini dan ditandai dengan dominasi presiden terbatasnya peran partai politik.

Demokrasi Pancasila atau Orde Baru sejak 1966 sampai 1998 demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam negara negara dalam penyelenggaraan pemerintah berdasarkan konstitusi yaitu undang-undang Dasar 1945 di era demokrasi Pancasila diawali dengan suatu peristiwa sejarah yang sangat sangat tidak asing bagi Indonesia yaitu Gerakan 30 September masa demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial presidensial landasan formal produk ini adalah Pancasila undang-undang 1945 dan ketetapan MPRS atau MPR dalam rangka merumuskan kembali penyelewangan terhadap undang-undang Dasar 1945. 

Proses perumusan Pancasila saat Pancasila saat orde baru yang pertama pada masa ini Indonesia menggunakan sistem presidensial sehingga kekuatan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangat tinggi di mana terjadi birokrasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik serta masih sangat kuat campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik yang kedua tidak ada pergantian kekuasaan Pemilu terselenggara teratur setiap lima tahun lima tahun Soeharto terhadap berkuasa selama 5 tahun periode Pemilu yang ketiga pembatasan peran fungsi partai politik.

Keempat demokrasi transisi atau reformasi dimulai sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang di era reformasi diawali dengan turunnya Soeharto karena demonstrasi massa yang dimotori mahasiswa pada masa tahun 1998 era reformasi sangat beragam pada kekuatan multipartai yang berusaha mengembalikan keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara yaitu legislatif dan yudikatif.

Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol sehingga iklim demokrasi memperoleh napas baru jika esensi Demokrasi adalah kekuasaan ditangan rakyat maka demokrasi tak kelapa minum memang demikian namun dalam pelaksanaannya setelah Pemilu banyak kebijakan tidak mendasar pada kepentingan rakyat melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara Presiden dan Partai politik dalam DPR dengan rataan lain model demokrasi di era reformasi dewasa ini kurang mendasar pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi.

Karakteristik demokrasi transisi saat reformasi yang pertama parlemen terdiri dari banyak partai yaitu menggunakan sistem multipartai yang kedua Pemilu lebih demokratis dan sistem pemilihan langsung dilakukan untuk presiden dan kepala daerah lembaga perwakilan kemudian menjadi DPR dan DPD yang ketiga kebebasan pers lebih baik dengan sebagian hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat yang keempat dibentuknya komisi komisi independen negara seperti KPK yang kelima rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat Desa Saat ini Indonesia menggunakan sistem desentralisasi kekuasaan dengan model otonomi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun