Mohon tunggu...
laely saidatulummi
laely saidatulummi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jd diri sendiri

Love your self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Indonesia

2 Desember 2021   23:29 Diperbarui: 2 Desember 2021   23:54 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demokrasi Pancasila atau Orde Baru sejak 1966 sampai 1998 demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam negara negara dalam penyelenggaraan pemerintah berdasarkan konstitusi yaitu undang-undang Dasar 1945 di era demokrasi Pancasila diawali dengan suatu peristiwa sejarah yang sangat sangat tidak asing bagi Indonesia yaitu Gerakan 30 September masa demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial presidensial landasan formal produk ini adalah Pancasila undang-undang 1945 dan ketetapan MPRS atau MPR dalam rangka merumuskan kembali penyelewangan terhadap undang-undang Dasar 1945. 

Proses perumusan Pancasila saat Pancasila saat orde baru yang pertama pada masa ini Indonesia menggunakan sistem presidensial sehingga kekuatan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangat tinggi di mana terjadi birokrasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik serta masih sangat kuat campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik yang kedua tidak ada pergantian kekuasaan Pemilu terselenggara teratur setiap lima tahun lima tahun Soeharto terhadap berkuasa selama 5 tahun periode Pemilu yang ketiga pembatasan peran fungsi partai politik.

Keempat demokrasi transisi atau reformasi dimulai sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang di era reformasi diawali dengan turunnya Soeharto karena demonstrasi massa yang dimotori mahasiswa pada masa tahun 1998 era reformasi sangat beragam pada kekuatan multipartai yang berusaha mengembalikan keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara yaitu legislatif dan yudikatif.

Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol sehingga iklim demokrasi memperoleh napas baru jika esensi Demokrasi adalah kekuasaan ditangan rakyat maka demokrasi tak kelapa minum memang demikian namun dalam pelaksanaannya setelah Pemilu banyak kebijakan tidak mendasar pada kepentingan rakyat melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara Presiden dan Partai politik dalam DPR dengan rataan lain model demokrasi di era reformasi dewasa ini kurang mendasar pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi.

Karakteristik demokrasi transisi saat reformasi yang pertama parlemen terdiri dari banyak partai yaitu menggunakan sistem multipartai yang kedua Pemilu lebih demokratis dan sistem pemilihan langsung dilakukan untuk presiden dan kepala daerah lembaga perwakilan kemudian menjadi DPR dan DPD yang ketiga kebebasan pers lebih baik dengan sebagian hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat yang keempat dibentuknya komisi komisi independen negara seperti KPK yang kelima rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat Desa Saat ini Indonesia menggunakan sistem desentralisasi kekuasaan dengan model otonomi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun