Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Sepele

Selanjutnya

Tutup

Politik

JK Kecolongan Barter Politik Kasus Novanto dan Pansus Pelindo

21 Desember 2015   10:44 Diperbarui: 21 Desember 2015   12:22 955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bersama-sama telah kita saksikan sengkarut penanganan kasus Novanto sejak pengaduan Sudirman Said ke MKD sampai persidangan. Rapat internal anggota MKD telah memutuskan pemberhentian Novanto dari jabatan Ketua DPR yang bersamaan dengan pembacaan surat pengunduran dirinya.

Tanpa disebutkan poin ke-2 tentang pemberhentian Novanto dalam Surat Keputusan MKD tertanggal 16 Desember 2015, ia sudah otomatis lengser dari jabatannya berdasarkan surat pengunduran diri itu. Namun, mengapa MKD tidak menjatuhkan sanksi kepadanya? 10 suara yang menyatakan sanksi sedang dan 7 suara yang merekomendasikan pembentukan tim panel diabaikan dan tidak disertakan dalam putusan sidang. Pesan Junimart “kawal kami!”, sekedar basa-basi. Novanto melenggang.

Sidang model sulap “topi keluar kelinci”

Publik seolah-olah tak berkedip menatap layar kaca, lalu berhitung 1.. 2.. 3.. sembari ikuti perolehan suara dan berharap kali ini Novanto terkena getahnya. Mirip sulap yang mengajak pemirsa, abrakadabra… ! Sebuah surat tiba-tiba di depan mata. Semua terpesona dengan pengunduran diri si jumawa. Lha, kok bisa? Apakah dia sadar akan kesalahannya? Kenapa baru sekarang?

Berbagai pertanyaan bermunculan, tetapi sempatkah kita bertanya sejak kapan surat itu dipersiapkan? Sebuah surat tidak mungkin muncul tiba-tiba. Maka, datanglah surat tepat pada waktunya ketika suara terbanyak bisa ditebak, yakni keinginan agar sanksi sedang dijatuhkan.

Jika sebagian dari Anda masih bingung atau tidak sependapat bahwa tujuh suara yang merekomendasikan sanksi berat adalah trik, Peraturan DPR No. 2 Tahun 2015 Pasal 39 ayat (1) menyebutkan

"Dalam hal MKD menangani kasus pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, MKD harus membentuk Panel yang bersifat ad hoc."

Kemudian, Pasal 41 ayat (5), Panel dalam penetapan putusannya berbunyi;

  1. menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar; atau
  2. menyatakan Teradu terbukti melanggar.

Artinya, ketujuh suara tersebut masih sebatas dugaan dan pembentukan panel membuka peluang lolosnya Novanto dari sanksi etik.

Setelah mempertontonkan pandangan dari masing-masing anggota dengan menyisakan Kahar Muzakir dan Surahman, kelinci kembali dimasukkan ke dalam topi, abrakadabra… ! Rapat ditutup dan surat pengunduran diri Novanto berubah jadi Surat Keputusan MKD.

Hilangnya sanksi dari surat keputusan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun