Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Sepele

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok Tersandung Sumber Waras, Salahnya di Mana?

13 April 2016   07:41 Diperbarui: 15 April 2016   12:37 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Basuki membuka Rakerda REI DKI Jakarta, di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Selasa (1/12/2015). Foto: Kompas.com "][/caption]ILC TV One (12/4) menguak informasi bahwa lahan RS. Sumber Waras yang dibeli oleh Pemprov DKI adalah tanah negara. I Wayan Suparmin, Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya, menjelaskan sejak awal lahan tersebut bersertifikat HGB. Sedangkan, lahan yang bersertifikat Hak Milik (HM) merupakan aset Candra Naya dengan luas 3,2 hektar. Lahan HGB seluas 3,6 hektar dibeli oleh Pemprov DKI. Kedua lahan itu berdampingan, tapi lahan milik Candra Naya tepat menghadap JL. Kiai Tapa dan lahan RS. Sumber Waras (RSSW) bersebelahan dengan JL. Tomang Utara.

NJOP untuk wilayah JL. Kiai Tapa dan Tomang Utara berbeda. Namun, pangkal persoalan pembelian lahan RSSW bukan tentang selisih NJOP yang terpaut jauh antara kedua wilayah itu. NJOP tidak menjadi dasar hukum transaksi jual-beli tanah. Di sisi lain, Ahok berdalih negara tidak rugi karena Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) menjual tanah sesuai NJOP. Ia tidak menyinggung lahan RSSW yang sebenarnya tanah negara.

"Coba tanya nih sama orang REI, di Jakarta ada enggak harga tanah di tengah kota, matang, siap bangun, dijual sesuai harga NJOP (nilai jual obyek pajak)? Ada yang mau jual enggak tuh orang REI? Pengembang?" kata Basuki. Kompas.com (1/12/2015)

Pakar hukum pidana, Prof. Romli membeberkan fakta perihal Akta Notaris yang dibuat untuk Pemprov DKI terkait lahan rumah sakit dimaksud. Akta menyebutkan "pelepasan hak" dan bukan pembelian. Fakta ini bertentangan dengan APBD-P yang memakai nomenklatur "pembelian" RSSW. Mengapa dilakukan pelepasan hak jika anggaran digunakan untuk pembelian sesuai NJOP?

Nah, ini pokok persoalannya. Membeli tanah negara berstatus HGB yang akan habis masa berlakunya dengan dasar NJOP sungguh di luar akal sehat. Terlebih, YKSW punya tunggakan PBB atas tanah itu sekitar 6 milyar. Seharusnya, pelepasan hak dilaksanakan sesuai prosedur karena jenis hak atas tanah yang berstatus HGB berada di tanah negara. Anggarannya juga mesti sebatas untuk ganti rugi. Kalau perlu, HGB dicabut oleh pejabat yang berwenang dan lewat putusan pengadilan berdasarkan PP No. 40 tahun 1996 jo UU No. 20 tahun 1961.

Sebagai salah satu narasumber dalam acara ILC, Romli mengamini keterangan Zulkarnain, mantan Wakil Ketua KPK. Zulkarnain mengungkapkan permintaan audit investigasi ke BPK memang diawali dengan indikasi korupsi dalam kasus Sumber Waras yang diadukan oleh masyarakat. Ia menambahkan beberapa hal bersinggungan dengan kasus itu, baik perdata maupun tata administrasi. Sehubungan dengan itu, KPK mengembangkan penyelidikan ke ranah pidana.

Kalau tak ada indikasi korupsi, untuk apa KPK memanggil puluhan saksi dan memeriksa Ahok selama 12 jam? Prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut UU No. 2 tahun 2012 bisa diperdebatkan. Sebab, Pemprov DKI memakai Perpres No. 40 tahun 2014 Pasal 121 yang membolehkan instansi terkait melakukan pembelian tanah seluas kurang dari 5 hektar.

Akan tetapi, membayar pelepasan hak atas tanah RSSW dengan anggaran berdasarkan NJOP itu jelas sebuah kesalahan yang merugikan keuangan negara. Lalu, apakah lahan rumah sakit yang terbeli seketika dapat langsung dibangun rumah sakit khusus kanker? RS. Sumber Waras ternyata masih beraktivitas. Tak ada urgensi yang menjawab alasan Pemprov DKI membeli lahan itu. Ahok mengesampingkan asas manfaat karena tidak mendayagunakan lahan pemprov seperti rekomendasi dari dinas kesehatan.

Fakta-fakta bahwa lahan RS Sumber Waras adalah tanah negara telah dipaparkan (Lihat: Skandal Sumber Waras: Beli Tanah Negara Duitnya ke Swasta, Mana Ahok?). Jika menganggap lahan itu dulu bersertifikat HM atau Hak Milik, artikel berikut tuntas menjawabnya (Lihat: Beli Tanah Negara, KPK Panggil Ahok). Kesaksian I Wayan Suparmin memperkuat analisa dalam kedua artikel tersebut.

Catatan:

1. APBD DKI tahun 2014 sebesar 72 trilyun tidak terdapat alokasi anggaran belanja modal pengadaan tanah untuk pembelian lahan RSSW.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun