Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Sepele

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Gugatan Reklamasi: Pertimbangan Hakim yang Kalahkan Ahok

1 Juni 2016   20:15 Diperbarui: 1 Juni 2016   20:35 1452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kreativitas dan kritik sosial bertema

8. Proyek reklamasi mengganggu obyek vital nasional seperti saluran kabel PLN dan pipa gas bawah laut;

9. Proyek reklamasi tidak sesuai dengan semangat UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Reklamasi merupakan kepentingan bisnis semata.

Menyikapi putusan PTUN tersebut, Ahok sempat ingkar dan menggagas untuk mengalihkan izin reklamasi kepada BUMD DKI PT Jakpro. Ia ingin meneruskan pelaksanaan reklamasi. Tapi, akhirnya hari ini (1/6) ia menyatakan mematuhi putusan hukum untuk menghentikan reklamasi hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap (incraht). Untuk itu, Pemprov DKI akan mengajukan banding.

Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah sependapat dengan Basuki (Ahok). Menurut dia, putusan hakim memakai penafsiran hukum berbeda. Hakim mendasarkan putusannya pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, sementara pemerintah memakai Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 sebagai dasar pemberian izin Pulau G. “Kami segera melakukan banding,” katanya -Tempo (1/6).

Upaya banding dan kasasi dalam proses pengadilan tata usaha negara boleh saja dilakukan oleh Pemprov DKI, tapi beberapa hal luput dari pemahaman Biro Hukum dan Ahok. Kekeliruan yang sama pernah disampaikan oleh Ahok ketika berseteru dengan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti. Ia menyebut Peraturan Menteri tidak dapat mengalahkan Keppres.

Padahal, Permen-KP No. 17 tahun 2013 yang diubah dengan Permen-KP No. 28 tahun 2014 adalah peraturan perundang-undangan yang menindaklanjuti kewenangan atributif Menteri KKP dalam UU No. 27 tahun 2007 jo UU No. 1 tahun 2014. Status kewenangan atributif berada di atas kewenangan delegasi yang diberikan kepada Gubernur DKI. Sedari awal Ahok seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah pusat, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelum menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi.

Apabila memperhitungkan riwayat kasasi di MA tahun 2003 saat Menteri KLH memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI, analisis mengenai dampak lingkungan reklamasi tidak layak karena gagal menjawab empat persoalan yang berdampak signifikan.

”Pertama, tanah yang akan dipakai menguruk adalah tanah resapan air. Kedua, jika areal reklamasi menjadi kawasan permukiman, dari mana kebutuhan air penduduknya akan dipenuhi. Ketiga, reklamasi akan mengganggu sirkulasi air pendingin PLN Muara Karang. Keempat, soal pengendalian banjir,” kata Gusti Muhammad Hatta –Kompas (28/7/2010).

Fauzi Bowo yang kala itu menjabat gubernur menganggap putusan MA tidak melarang reklamasi. Komisi VII kemudian merekomendasikan perencanaan reklamasi diulang dengan mempertimbangkan perlindungan lingkungan hidup dan KLHS. Pengembang lalu mengajukan PK atas putusan MA yang memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan dikabulkan pada tahun 2011. Selanjutnya, Kepmen LH No. 14 tahun 2003 dicabut dan tidak berlaku.

Kini, kondisinya berbeda karena penambahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta berdampak luas bagi warga pesisir serta lingkungan hidup. Tidak saja mempengaruhi kehidupan sosial, ekonomi, dan kebudayaan masyarakat; proyek reklamasi ternyata sarat dengan kepentingan bisnis yang berujung tindak pidana korupsi. Selain itu, tata peraturan perundang-undangan cukup lengkap dengan adanya UU No. 32 tahun 2009 dan UU No. 27 tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU No. 1 tahun 2014. Putusan Hakim PTUN Jakarta (31/5) yang berani memerintahkan penghentian kegiatan reklamasi pun dapat menjadi pertimbangan majelis hakim di tingkat banding dan kasasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun