Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Sepele

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Skandal Sumber Waras: Beli Tanah Negara Duitnya ke Swasta, Mana Ahok?

2 Maret 2016   10:27 Diperbarui: 4 April 2017   17:05 16083
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Dasar pendaftaran dari SK Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional;

4. Masa berlaku 20 tahun dan tanggal berakhir 26 Mei 2018;

5. Kolom Penunjuk menginformasikan bahwa tanah menggunakan HGB. Tidak disebutkan ada akta jual-beli dan silsilah tanah;

6. Kolom Pembukuan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat.

Karena tidak dicantumkan riwayat akta jual-beli dan silsilah tanah pada kolom Penunjuk, kemungkinan lahan RSSW adalah bekas tanah partikelir yang telah dihapuskan kepemilikannya oleh UU No. 1 Tahun 1958. Penghapusan waktu itu menyebabkan tanah partikelir di seluruh Indonesia menjadi tanah negara.

Awalnya, Yayasan Sin Ming Hui membagi lahan di JL. Kiai Tapa (lokasi RSSW sekarang). Bagian pertama untuk yayasan sendiri yang berganti nama menjadi Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) dan bagian kedua untuk RS. Sumber Waras yang dulu bernama RS. Sin Ming Hui. Bagian lahan untuk yayasan bersertifikat hak milik dan RSSW hanya berstatus HGB. Karena tidak menaikkan status lahan untuk RSSW menjadi SHM, bagian tanahnya tetap dikuasai oleh negara.


Fotokopi sertifikat juga menjelaskan bahwa tanah seluas 36.410 meter persegi atau sekitar 3,6 hektar adalah tanah negara dan bukan milik YKSW. Masa berlaku yang tertera 20 tahun menandakan adanya perpanjangan pada tahun 1998. Hanya sertifikat hak milik (SHM) saja yang tidak memiliki batas waktu. Jenis hak atas tanah bukan pula hak pengelolaan karena YKSW tidak berbentuk BUMN, BUMD, PT. Persero, instansi pemerintah, badan atau lembaga pemerintah lainnya.

PP No. No. 40 Tahun 1996 Pasal 22 ayat 1, berbunyi

“Hak Guna Bangunan atas tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.” (terverifikasi pada gambar)

Pasal 23,

“Pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 didaftar dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.” (terverifikasi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun