Mohon tunggu...
Laaiill
Laaiill Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Just do and forget it

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anak Rantau Wajib Zakat?

2 Juni 2023   05:30 Diperbarui: 2 Juni 2023   05:35 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengawasan (controlling), selalu melakukan evaluasi terhadap keberhasilan pencapaian tujuan dan target kegiatan sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat. Untuk dapat mengklarifikasi dan koreksi apabila terjadi penyimpangan yang mungkin ditemukan, dan dapat segera menemukan solusi atas berbagai masalah yang terkait dengan pencapaian tujuan dan target kegiatan.

Ajaran islam menjadikan zakat sebagai ibadah maliah ijtima'iyah yang mempunyai sasaran sosial untuk membangun satu sistem ekonomi yang mempunyai tujuan kesejahteraan dunia dan akhirat. Yang memiliki tujuan diantaranya adalah :

Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan.
Membantu memecahkan masalah yang dihadapi oleh orang yang berutang, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya.
Membina tali persaudaraan sesama umat Islam.
Menghilangkan sifat kikir dari pemilik harta.
Membersihkan sifat dengki dan iri hati dari orang-orang miskin.

Lalu dimana anak rantau harus menunaikan zakat?

Ustadz M. Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa ulama Syafi'iyah memberi ketentuan tentang tempat pendistribusian zakat fitrah dengan mengacu tempat dimana seseorang berada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan atau malam hari raya ied.

Di Kitab Ghayah Talkhis al-Murad dijelaskan bagi orang yang masih ditanah rantau saat malam hari raya ied, wajib baginya membayar zakat fitrah ditanah rantaunya. "Zakat fitrah wajib (ditunaikan) ditempat seseorang berada pada saat matahari tenggelam (diakhir bulan Ramadhan). Maka dia harus memberikan zakat fitrahnya pada seseorang yang berhak mendapatkannya ditempat tersebut, jika tidak ada berikan di tempat terdekat dari tempatnya." (Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba'lawi, Ghayah Talkhish al-Murad, hal 43).

Jadi kesimpulan penjelasan diatas menunaikan zakat fitrah yang benar adalah ditempat dimana seseorang berada. Ketika seseorang itu masih berada ditanah rantau saat malam hari raya, maka ia harus menunaikan zakat pada mustahiq zakat (orang yang berhak menerima zakat) yang ada ditempat tersebut.jika seseorang tersebut berada dikampung halamannya maka zakat fitrahnya diberikan pada mustahiq zakat dikampung halamannya.

Kemudian bagaimana dengan kita diperantauaan pada saat malam hari raya dan mewakilkan zakat fitrah pada keluarganya dikampung halaman untuk membayarkan atas nama dirinya maka hal ini terjadi perbedaan pendapat diantara ulama tentang masalah naql az-zakat (memindahkan pengalokasian harta zakat). Seperti kitab al-Majmu'ala syarh al-Muahdzab. Madzhab Syafi'i dalam menyikapi perbedaan pendapat dalam naql az-zakat, yakni menurut pendapat yang unggl (rajih), memindahkan pengalokasian harta zakat adalah hal yang tidak diperbolehkan. Sedangkan dari sekelompok ulama lain seperti Ibnu ujal dan Ibnu shalah memperbolehkan naql az-zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun