Permasalahan tersebut mengindikasikan bahwa isu pemindahan ibu kota dalam konteks saat ini tidak lagi bisa didominasi oleh pemerintah. Artikulasi masalah pemindahan ibu kota harus bersifat bottom-up yang mana semua pihak atau para pemangku kepentingan harus dilibatkan sampai dengan menghasilkan isu pemindahan ibu kota yang kredibel, terukur dan dapat diterima oleh semua pihak. Dengan demikian isu pemindahan ibu kota akan menjadi mudah untuk diagendakan oleh pemerintah ke dalam instrumen kebijakan tentang pemindahan ibu kota.
Sumber:
Disarikan dari artikel dengan judul "Menemukenali Syarat Keberhasilan Pemindahan Ibu Kota Negara" dalam jurnal Politica DPR RI Volume 11 Nomor 1 Tahun 2020, dengan tautan sebagai berikut ini: Artikel Lengkap.