Mohon tunggu...
Dian Herdiana
Dian Herdiana Mohon Tunggu... Dosen - Dosen di Kota Bandung

Mencari untuk lebih tahu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengapa Pemindahan Ibukota Negara Sulit Dilaksanakan?

21 Agustus 2020   16:45 Diperbarui: 21 Agustus 2020   16:47 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kementerian PUPR, 2019

Pemindahan ibu kota menjadi isu dari setiap rezim yang berkuasa, mulai dari Presiden Soekarno yang mengusulkan kota Balikpapan sebagai ibu kota baru, Presiden Soehato yang mengusulkan daerah Jonggol sebagai ibu kota baru sampai dengan Presiden Joko Widodo yang mengusulkan Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara sebagai wilayah ibu kota baru.

Rencana pemindahan Ibu kota yang diusulkan oleh para Presiden yang sedang berkuasa menurut peneliti pada hakekatnya memiliki 3 (tiga) dasar alasan, yaitu: 

Pertama, permasalahan internal yang muncul dari Jakarta sebagai ibu kota yang secara langsung telah berkontribusi terhadap tidak optimalnya penyelenggaraan pemerintahan selama ini.

Kedua, adanya ketimpangan pembangunan yang selama ini terjadi antara Pulau Jawa dengan luar Pulau Jawa memunculkan keinginan yang kuat untuk mendistribusikan pembangunan ke berbagai daerah.  Pemindahan ibu kota dianggap menjadi momentum untuk tidak hanya memindahkan wilayah ibu kota ke luar Pulau Jawa, tetapi juga ditujukan untuk menyusun instrumen kebijakan pembangunan yang mampu mendorong akselerasi pembangunan dan pemerataan di luar Pulau Jawa.

Ketiga, adanya keinginan memiliki ibu kota yang mampu merepresentasikan karakter dan visi pembangunan Indonesia serta mampu mengakomodasi perkembangan di masa yang akan datang, mengingat dinamika pembangunan multi dimensi di tingkat global berkembang dengan pesat sehingga Indonesia harus mampu mengikuti perkembangan tersebut yang salah satunya mampu diakomodasi oleh daya dukung kewilayahan ibu kota.

Ketiga alasan dasar pemindahan ibu kota tersebut di atas secara empiris belum mampu mendorong lahirnya instrumen kebijakan pemindahan ibu kota yang benar-benar terlaksana. Sehingga pemindahan ibu kota meskipun sudah lama direncanakan tetapi hanya menjadi sebuah gagasan pemerintah yang tidak terlaksana sampai dengan saat ini. Jakarta masih dipertahankan menjadi wilayah ibu kota bagi Indonesia.

Permasalahan kemudian yaitu mengapa pemindahan ibu kota menjadi sulit untuk terlaksana. Setidaknya menurut analisis peneliti hal ini dikarenakan tidak jelasnya ukuran urgensi pemindahan ibu kota yang berimplikasi kepada isu pemindahan ibu kota yang belum menjadi sebuah isu publik yang dapat diterima oleh semua pihak atau dapat diterima para pemangku kepentingan yang ada baik di tingkat pemerintah pusat maupun di tingkat pemerintah daerah.

Isu pemindahan ibu kota selama ini banyak diartikulasikan oleh pemerintah selaku lembaga negara yang berwenang dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ukuran-ukuran yang diberikan oleh pemerintah baik mengenai kompleksitas permasalahan ibu kota Jakarta yang mendorong urgensi pemindahan ibu kota sampai dengan peluang keberhasilan dan manfaat yang akan diperoleh dari adanya pemindahan ibu kota didominasi oleh kajian dari pemerintah itu sendiri yang kemudian dilakukan advokasi kepada publik dengan harapan akan mendapat dukungan secara luas.

Hal tersebut di atas berimplikasi kepada adanya penafsiran yang berbeda yang dilakukan oleh berbagai pihak atau pemangku kepentingan terhadap rencana pemindahan ibu kota yang disampaikan oleh pemerintah. Kondisi seperti ini membuka peluang bagi pemangku kepentingan lainnya yang memiliki penafsiran berbeda untuk menjustifikasi bahwa rencana pemindahan Ibu kota merupakan isu internal pemerintah yang sengaja dibuat dan memiliki unsur politis.

Pemahaman tersebut sejalan dengan realitas yang ada yang mana sudah terjadinya penolakan terhadap rencana pemindahan ibu kota yang diungkapkan oleh berbagai pemangku kepentingan seperti dari anggota legislatif dan unsur masyarakat .  Bahkan, penolakan datang dari unsur pemerintah itu sendiri seperti hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) yang menyatakan 94% aparatur sipil negara menolak rencana pemindahan ibu kota.

Berbagai penolakan tersebut didukung fakta empiris yang mana telah terjadi banjir di sekitar wilayah Penajam Paser yang oleh pemerintah akan dijadikan wilayah ibu kota baru.  Kondisi tersebut memunculkan berbagai reaksi dari berbagai pihak mulai dari aspek apa yang dijadikan dasar penentuan lokasi baru ibu kota oleh pemerintah sampai dengan jaminan strategis dari bencana ekologis yang mungkin muncul apabila pemindahan ibu kota baru telah dilaksanakan.

Permasalahan tersebut mengindikasikan bahwa isu pemindahan ibu kota dalam konteks saat ini tidak lagi bisa didominasi oleh pemerintah. Artikulasi masalah pemindahan ibu kota harus bersifat bottom-up yang mana semua pihak atau para pemangku kepentingan harus dilibatkan sampai dengan menghasilkan isu pemindahan ibu kota yang kredibel, terukur dan dapat diterima oleh semua pihak. Dengan demikian isu pemindahan ibu kota akan menjadi mudah untuk diagendakan oleh pemerintah ke dalam instrumen kebijakan tentang pemindahan ibu kota.

Sumber:

Disarikan dari artikel dengan judul "Menemukenali Syarat Keberhasilan Pemindahan Ibu Kota Negara" dalam jurnal Politica DPR RI Volume 11 Nomor 1 Tahun 2020, dengan tautan sebagai berikut ini: Artikel Lengkap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun