Mohon tunggu...
Dian Herdiana
Dian Herdiana Mohon Tunggu... Dosen - Dosen di Kota Bandung

Mencari untuk lebih tahu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkades: Politik Identitas di Kabupaten Bandung Barat

25 Mei 2020   13:30 Diperbarui: 25 Mei 2020   13:26 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: kompas.com

Politik identitas yang dilakukan oleh para calon kepala desa di Kabupaten Bandung Barat tersebut lebih banyak kepada menggunakan nilai-nilai Islam, berdasarkan kepada hasil penelitian,  hal ini didasarkan kepada beberapa alasan, yaitu: Pertama, Islam merupakan agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat perdesaan di Kabupaten Bandung Barat sehingga dengan mengkonstruksikan nilai-nilai Islam sebagai identitas politik akan memudahkan para calon kepala desa untuk memperoleh dukungan dari mayoritas masyarakat. 

Kedua, nilai-nilai Islam sudah menjadi bagian integral dalam budaya masyarakat perdesaan yang ada di Kabupaten Bandung Barat bahkan masyarakat perdesaan menilai baik atau buruknya kepribadian seseorang salah satunya menggunakan ukuran nilai-nilai Islam sehingga para calon kepala desa akan menggunakan nilai-nilai Islam sebagai bagian dari identitas politiknya. 

Ketiga, berdasarkan pengalaman pemilihan kepala desa yang dilakukan sebelumnya, masyarakat memiliki kecenderungan mendukung calon kepala desa yang mempraktekan nilai-nilai Islam atau dalam istilah masyarakat desa dikenal istilah "milih anu pang solehna" atau memilih calon kepala desa yang paling shaleh, sehingga pengalaman tersebut dijadikan acuan keberhasilan oleh para calon kepala desa untuk memenangkan konstelasi Pilkades.

Penjelasan tersebut di atas memunculkan pertanyaan mengenai apakah politik identitas yang dilakukan oleh para calon kepala desa di Kabupaten Bandung Barat hanya terbatas kepada mengkonstruksikan nilai-nilai Islam sebagai identitas politik, padahal identitas politik memiliki banyak ragam yang didalamnya termasuk status sosial, ekonomi/pekerjaan, pendidikan dan lain sebagainya. 

Berdasarkan kepada hasil penelitian  yang telah dilakukan, politik identitas dengan memanfaatkan status sosial, ekonomi/pekerjaan, pendidikan dan lain sebagainya menjadi kontraproduktif dikarenakan selain para calon kepala desa beranggapan bahwa isu tersebut tidak relevan untuk diangkat dalam konstelasi politik di tingkat desa juga dikhawatirkan akan memunculkan pertentangan di tengah-tengah masyarakat yang akan membagi masyarakat kedalam kelompok-kelompok berdasarkan status sosial, ekonomi/pekerjaan, pendidikan dan lain sebagainya, hal ini dinilai oleh para calon kepala desa akan merugikan pihaknya dan bisa memunculkan sikap antipati dan sikap penolakan dukungan dalam konstelasi Pilkades yang tengah dilaksanakan. 

Sedangkan politik identitas yang dibangun berdasarkan nilai-nilai Islam dianggap tepat dikarenakan mayoritas penduduk pedesaan yang tengah melaksanakan Pilkades di Kabupaten Bandung Barat beragama Islam, sehingga politik identitas yang dibangun tersebut relatif tidak akan menimbulkan gejolak atau pertentangan di tengah-tengah masyarakat.

Keterangan: Tulisan ini merupakan bagian dari artikel dalam jurnal TAPIS dengan judul: Konstruksi Politik Identitas melalui Nilai-nilai Islam dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat. Adapun tautan terhadap artikel tersebut sebagai berikut: Artikel 

Referensi:

Amanulloh, N. (2015). Demokratisasi Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Badan Pusat Stasistik. (2019). Kabupaten Bandung Barat dalam Angka Tahun 2019. Kabupaten Bandung Barat: Badan Pusat Statistik.

Kushandajani. (2015). Implikasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap kewenangan Desa. Jurnal Yustisia, 4(2), 369--396.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun