Disini saya akan menjelaskan pembahasan tentang beberapa point yang bertema Etika dan Hukum dari seorang filsuf warga negara Yunani yang bernama Plato.
Point -- Point di sini ada beberapa penjelasan yang akan saya bahas nantinya, yaitu:
- Pengertian dari Etika dan Hukum
- Mengapa perlu Etika dan Hukum
- Contoh kasus Etika dan Hukum
Sebelum ke pembahasan materi, Sebelumnya saya akan menjelaskan siapakah itu plato?
Plato merupakan seorang Filsuf dan pakar Matematika yang berasal dari warga negara Yunani, dan dari seorang Filsuf dan pakar Matematika Plato juga sebagai penulis yang sudah menciptakan bukunya kurang dari tiga puluh enam buku yang Plato ciptakan.Â
Hampir kebanyakan Plato menulis buku yang menyangkut masalah politik dan etika selain dari metafisika dan teologi. Karya tulis Plato yang terkenal yang berjudul Republik. Buku yang diciptakan oleh Plato memiliki artian yang berisi gagasan Plato tentang mengenai pemerintahan yang paling ideal.Â
Menurut Plato pemerintahan yang paling ideal dan pemerintahan yang baik seharusnya dipegang oleh Aristokrat. Aristokrat merupakan seorang pemimpin pemerintahan yang ideal dan pemerintahan yang baik, karena Aristokrat pemipin yang bijak dan orang pilihan dari suatu negara.
Pemimpin yang terbaik dan ideal sebaiknya tidak melakukan pemilihan dengan melalui pemungutan suara, akan tetapi melalui proses keputusan bersama - sama yang ditetapkan oleh Guardian. Arti dalam kata Guardian adalah kumpulan para pengusaha - penguasa pemerintah dan juga sebagai pemimpin masyarakat.Â
Dalam pembahasan itu, Plato menegaskan dalam pembelajaran bagi semua orang, bahwasannya, laki - laki atau peremuan seharusnya memiliki hak yang sama untuk menjadikan sebagai pemimpin. Karena dalam kepemimpinan tentunya menentukan hak yang bersama tidak lah memandang jenis kelamin baik itu laki - laki maupun perempuan.Â
Dalam penegakan dalam pembelakaran Plato untuk semua orang, sehingga Plato dinobatkan sebagai filsuf pertama yang mengusulkan persamaan kesempatan tanpa memandangg jenis kelaim baik itu laki - laki atau perempuan.
Dalam penegasan dalam pembelajaran yang dijelaskan oleh Plato, dalam pembuktian persamaan pemberian kesempatannya, filsuf Plato menganjurkan kepada semua orang agar pertumbuhan dan pendidikan anak -- anak di kelola oleh negara yang sudah memiliki pemerintah.Â
Karena menurut Plato menjelaskan anak -- anak tentunya harus memperoleh pendidikan yang baik dan layak. Republik yang hasil karna tulis Plato yang sudah terbaca luas selama berabad-abad lamanya. Namun, sistem politik di dalam bukunya tersebut belum diterapkan di negara atau pemerintah, dan negara pun belum mempraktekkan sebagai bentuk pemerintahan di negara manapun.
Plato merupakan murid dari Socrates. Pemikirannya Plato pun dipengaruhi oleh Socrates. Dan guru Plato yaitu Aristoteles, Aristoteles ini mendirikan perguruan di Athena. Yang dimana, Plato menghabiskan sisa umurnya selama empat puluh tahun di Athena sebagai mengajar dan menulis Ihwal Filsafat.
Selama jaman Plato hingga saat ini, sistem politik di dalam bukunya yang bernama Republik tersebut belum diterapkan juga. Seperti halnya negara -- negara Eropa yang negara tersebut dalam pemerintahan yang menganut sistem kerajaan.
 Yang dimana, dalam abad kebelakang negara eropa dalam pemerintahannya menganut dalam bentuk pemerintahan yang demokratis, pemerintahan yang demokratis merupakakan pemerintahan yang dimana semua warga negara memiliki hak yang sama dengan negara lain, dengan itu membuat warga negara dapat mengambil keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.Â
Di dalam pemerintahan demokratis juga mengizinkan warga negara untuk ikut, baik secara langsung maupun secara perwakilan.Â
Dan negara eropa juga ada yang menganut dalam bentuk sistem pemerintahan militer, pemerintahan yang militer merupakan pemerintahan yang diatur oleh kekuatan militer, pemerintahan militer itu pemerintahan yang sah atau tidak menurut hukum yurisdiksi yang bersangkutan kepada pemerintahan tersebut. Dan negara Eropa yang menganut pemerintahan militer juga di bawah tiran totaliterisme seperti Hitler dan Mussolini.
Maka dari itu, negara eropa tidak ada satu pun yang dalam sistem pemerintahan negara eropa yang memiliki kemiripan dengan Republik ideal Plato yang merupakan karya tulis plato yang berisi gagasan pemerintahan yang paling ideal. Teori Plato tidak pernah menjadikan sebagai panutan dalam partai -- partai politik di manapun, atau jadi dasar dalam landasar gerakan politik seperti halnya terjadi pada ajaran-ajaran Karl Marx.
Pengertian Etika dan Hukum
Dalam point pertama, saya akan menjelaskan pengertian etika dan pengertian hukum dan menurut filsuf Plato.
ETIKA
Etika adalah suatu tindakan manusia yang didalamnya bersifat perspektif atau artian kata dari perspektif yaitu sudut pandang manusia yang dimana di dalam pemikirannya terdapat pememilihan opini dan kepercayaan tentang suatu hal. Etika berasal dari kata Yunani Kuno "Ethikos" yang memiliki artian "berkaitan dengan karakter seseorang".Â
Bahwasannya, etika itu dijelaskan dalam membedakan baik dan buruk, benar dan salah, adil dan tidak adil, bermoral dan tidak bermoral, serta tindakan manusia yang layak dan tidak patut. Dalam artian ini semua bawha etika menbimbing seseorang dalam sikap yang bagaiman berperilaku dengan orang lain secara baik.
ETIKA Menurut filsuf Plato
Menurut Plato, Etika ini bersifat Intelektual dan Rasional, sifat ini memiliki artian yang dapat dijelaskan secara masuk akal. Yang dimana telah diungkapkan oleh plato bahwa manusia memiliki tujuan hidup yang jelas, yang dimana tujuan hidup manusia menurut Plato adalah memperoleh kesenangan hidup dan kesenangan hidupnya didapatkan dengan pengetahuan.Â
Dalam pemikiran Plato tentang etika berdasarkan dalam ajarannya yang bertentang dengan idea, istilah idea menjadi dasar moral. dan dapat pula kata idea dikatakan sebagai etika bersendi kepada ajaran idea. Yang dimaksud dalam perkataan idea adalah perspetif etika ialah budi. Dan dalam artian Budi tersebut ialah menentukan tujuan dan nilai dari etika.
Dalam penjelasan di atas, Plato membagikan kata Budi menjadi dua macam. Yang pertama pertama, budi filosofis yang muncul dari pengetahuan dengan pengertian. Yang kedu, Budi biasa yang terbawa oleh kebiasaan seorang. Sikap hidup seorang yang tidak dipakai tidak akan timbul dari keyakinan, menainkan disesuaikan kepada moral secara umum dalam hidup kesehari -- harian seorang.
Dalam pengertian Plato, kebaikan puncak tertingginya untuk manusia adalah kebaikan dalam kebahagiaan atau kenetraman yang di dapat dari tiga bagian jiwa di bawah aturan akal. Adapun pula dalam kebajiakan atau perbuatan baik adalah tindakan yang mengalir dari pengetahuan, yang dimana dari pengetahuan itu memiliki artian tentang jiwa tripati, bentuk dan ide kebaikan.
Tujuan dari filsuf terletak pada bagian di dalam dunia yang tidak bisa terlihat oleh manusia. Manusia mengetahu tentang hal yang tinggi itu karena ide kebaikan, jadi menurut Plato menekankan untuk mempertajam budi, menurut Plato, bahwa seseorang siapa pun yang hidup di dunia idea, tidak berbuat kejahatan, dengan ini, untuk mencapai budi yang baik maka haruslah menanam keinsafan untuk memiliki idea dengan pikiran yang baik. Â
Tujuan hidup manusia dalam pemikiran plato tentang etika adalah manusia memiliki tujuan hidup yang  jelas, yang dimana kehidupan yang senang dan bahagia, manusia tentunya harus memperjuangan kesenangan dan mempejuangan kebahagiaan itu,Â
menurut filsuf Plato menjelaskan bahwa memperjuangan kesenangan itu tidak lah hanya memperjuangan kepuasan hawa nafus saja, namun harus memperjuangan kesenangan selama hidup di dunia ini, pendapat plato sepakat dengan memperjuangan kesenangan dan memperjuangan hawa nafsu di dunia itu.Â
Dunia ide semua ide dengan ide yang baik atau kebaikan dengan kebajikan sebagai ide yang tertinggi di dunia itu, dalam kata ide memiliki artian sebagai realitas yang sesungguhnya atau nyata di dunia, sementara segala sesuatu yang ada di indrawi merupakan realitas bayangan atau hanya angan -- angan saja.Â
Kebanyakan orang di dunia itu hanya orang yang baik dan bijaksana yang akan mendapatkan pemahaman tentang segala sesuatu yang beraneka ragan dan dapat berubah -- ubah yang ada di dunia indrawi atau dunia yang realitas bayangan atau hanya angan -- angan saja.
Dengan begitu yang sudah dijelaskan oleh filsuf warga negara Yunani yang bernama Plato, bahwa dalam penjelasannya itu etika plato adalah etika yang didasarkan atau berdasarkan ilmu pengetahuan yang benar itu. Dan sementara itu, pengetahuan yang benar itu hanya dapat diperolah dan diraih dengan memiliki akal dan budi, maka dari itu yang sudah di jelaskan di atas tersebut bahwa etika Plato di sebut sebagai dengan etika rasional dan intelektual.
Filsuf Plato juga memberikan sembuhan perhartian yang cukup besar kepada aspe moral yang menjalankan negara -- negara dengan dibandingan sekedar sebuah sistem.Â
Masing -- masing negara- negara dalam bentuk pemerintahan menjelaskan dalam menggambarkan bagaimana bentuk orang yang berkuasa di negara tersebut dalam bentuk pemerintahan yang secara moral. dan pemerintahan tersebut menjelaskan kebijakan yang dijunjung tinggi merupakan bentuk pemerintahan yang paling ideal, sementara itu pemerintahan yang bersikap buruk dalam pemerintahahnnya akan terbawa nafsu dan tirani dominan.
Dalam pengertian kata tirani menurut Socrates, adalah sebuah penjelasan dari jiwa yang memiliki kelas bawah atau yang miskin dan tak pernah memiliki kepuasan. Dalam penjelasan tirani menurut Socrates dapat dijelaskan lebih mendalam, sebagai contohnya yang memiliki sifat tirani ialah seorang pemabuk.
 Orang yang mabuk dalam mengkonsumsi hal yang dilarang dan menyebabkan kehilangan kesadaran, sehingga tidak mampu berpikir untuk menempatkan sesuatu barang yang sesuai pada tempatnya atau kembalikan dengan semula, karena seorang pemabuk akan menaruh barangnya dengan semaunnya tersebut.Â
Dengan begitu, membuat pemerintahan tirani menjadikan sebagai sistem yang akan lebih senang dalam menciptakan peperangan dan mengacaukan kehidupan di dalam pemerintahannya sendiri, seperti halnya dalam kriminal dan korupsi yang terjadi di dalamnya.Â
Dengan penjelasan diatas yang medalam, Socrates kembali menegaskan pentingnya sistem moralitas dalam gagasan pemeritahan yang bernegara. Dengan begitu, sudah dijelaskan diawal bahwa Plato dan Socrates sudah menjadi kaidah yang tak dapat di pisahkan ketika kedua filsuf tersebut menunjukkan kebaikan manusia sebagai kondisi moral yang terbaik dari manusia.Â
Pada gambaran pemerintahan diberikan sebagaimana dalam perumpamaan dalam pembangunan keluarga yang baik dan jelas dengan tujuan, dan diberikan contoh juga dengan menjelaskan pemimpin dan rakyat yang baik, begitu pula sebaliknya membangun rakyat dan memberikan contoh rakyat yang baik akan menggambarkan pemerintahan yang baik juga.
Prinsip Etika Bisnis
Di dalam Etika tentunya terdapat prinsip Etika Bisnis. Dalam dunia berbisnis tentunya memiliki prinsip etika bisnis, yang dimana prinsip etika bisnis merupakan cara melakukan kegiatan bisnis yang merangkul keseluruhan aspek - aspek yang berkaitan dan berhubungan erat dengan perusahaan.Â
Etika bisnis di dalam sebuah perusahaan tentunya akan mendapatkan nilai -- nilai, norma -- norma dan perilaku -- perilaku karyawan maupun pemimpin di dalam perusahaan tersebut, dan dalam etika bisnis juga tentunya akan membangun hubungan yang bersifat adil dan sehat di dalam dunia bisnis.
Dalam etika bisnis, terdapat beberapa prinsip -- prinsip yang secara umum, yaitu:
- Prinsip Otonomi
- Prinsip Kejujuran
- Prinsip Keadilan
- Prinsip Saling Menguntungkan
- Prinsip Integritas Moral
Dalam penjelasan prinsip etika bisnis tersebut dapat dijelaskan dari pengertian -- pengertian dari prinsip -- perinsip etika bisnis tersebut:
- Prinsip Otonomi
Prinsip Otonomi merupakan sikap dan kemampuan di dalam manusia untuk mengambil keputusan di sebuah masalah dan bertindak berdasarkan sendiri tentang hal apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Dalam prinsip otonomi, manusia otonomi dapat dijelaskan bahwa orang yang mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas apa yang orang tersebut mengambil keputusannya.
- Prinisp Kejujuran
Prinsip kejujuran merupakan nilai -- nilai yang mendasar dalam dalam membangun keberhasilan di dalam perusahaan. Dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran di perusahaan tersebut maka dalam konsumen yang membeli tersebut akan mendapatkan kepercayaan yang tinggi. Seperti halnya perusahaan yang memiliki sikap kejujuran yang baik dalam penawaran barang dan jasa dengan harga mutu dan harga sebanding.
- Prinsip Keadilan
Prinsip Keadilan didalam perusahaan bahwasannya agar manusia diperlakukan secara adil dan sesuai dengan aturan -- aturan yang ada di dalam perusahaan tersebut. dan sesuai dengan kriteria yang rasional atau keseluruhan yang dapat untuk dipertanggung jawabkan.Â
Seperti halnya perusahaan yang memberikan upah yang asil sesuai dengan aturan -aturan yang berlaku di perusahaan tersebut dan karyawan mendapatkan upah yang sesuai dengan kontribusi di dalam perusahaan tersebut.
- Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip Saling Menguntungkan merupakan suatu bisnis yang menghasilkan keuntungan yang sama rata -- rata atau saling menguntungkan semua pihak. Prinsip saling menguntungkan ini menentukan hak yaitu semua pihak perusahaan berusahaan saling menguntungnan dari perusahaan dari satu sama yang lainnya.
- Prinsip Integrasi Moral
Prinsip Integrasi Moral merupakan prinsip menekankan untuk tidak merugikan orang lain di dalam segala tindakan di dalam perusahaan maupun di dalam dunia bisnis yang di ambil. Prinsip Integrasi Moral ini tentunya memiliki prinsip yang menenkankan setiap orang bahwa harkat dan martabat manusia yang harus diambil. Dalam artian Integritas sendiri adalah cara untuk menjunjung tinggi nilai -- nilai dan etika dalam berbisnis.
Teori Etika Bisnis
Di dalam pengertian secara garis besar, teori Etika Bisnis dapat dibagi menjadi Empat jenis bagian, yaitu:
- Utilitarianisme
Kata Utilitarianisme berasal dari bahasa latin, yakni "utilis" dalam kata tersebut memiliki artian yaitu bermanfaat. Di teori ini menjelaskan bahwa jika sebuah perbuatan seorang bisa dikatakan baik jika membawa manfaat untuk seluruh masyarakat. Dalam kata Ultilitarianisme juga disebut sebagagai atau sering disebut teori teleologios. Dalam artian teleogologis ini mengatakan jika kualitas etis bisa didapatkan dari tercapainnya suatu tujuan.
- Deontologi
Kata deontologi berasal dari bahasa yunani, yakni "deon" dalam kata tersebut memiliki artian yaitu kewajiban. Di teori ini menjelaskan bahwa jika baik buruknya suatu perbuatan di dasarkan pada kewajiban. Di dalam perbuatan tentunya perbuatan tersebut tidak lah selalu menjadi baik, melainkan hanya jareba hasilnya saja yang baik, dan karena sebuah kewajiban yang harus dilakukan.
- Teori Hak
Dalam teori hak ini, dalam penjelasannya dalam mengakar pada deontologi. Teori hak ini menyangkut martabat manusia, sehingga manusia pun di manapun tidak boleh dikorbankan untuk mencapai tujuan. Dalam teori hak ini menjadi salah satu teori yang sangat penting untuk dijalankan.
- Teori Keutamaan
Dalam teori keutamaan ini lebih berfokus pada manusia sebagai pelaku moral. dalam teori keutamaan memandang cara orang bersikap, seperti bersikap baik atau tidak baik, ramah atau tidak ramah, jujur atau tidak jujur, dan lain sebaginnya. Â Dalam teori keutamaan ini diartikan sebagai watak yang diperoleh seseorang yang emmungkinkannnya bersikap baik secara moral.
HUKUM
Dalam perkataan hukum, secara bahasa. Hukum berasal dari bahasa Arab yang memiliki artian bentuk tunggal. Dan adapun kata jamaknya adalah "Alkas" yang meduian diambil kembali dengan memiliki artian ke bahasa indonesia, yang sampai sekaran ini disebut dengan "HUKUM".Â
Dalam artiannya, Hukum adalah Undang -- Undang yang di buat dan di tegaskan melalui lembaga sosial atau pemerintahan yang diperlakukan untuk mengatur perilaku masyarakat. Dalam artian hukum di tegaskan oleh negara yang di buat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, dan dalam pembuatan tersebut mendapatkan hasilÂ
yaitu menghasilkan Undang -- Undang oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan atau pun ditetapkan oleh hakim dengan melalui presiden.
Di dalam materi Hukum tentunya memiliki tujuan, berikut adalah tujuan dari hukum:
- Dalam kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari berbagai ancaman yang berbahaya.
- Dalam sesama manusia tentunya diperlukan peraturan yang mengatur hubungan antara manusia agar terciptanya ketertiban dan tercegahnya dari permasalahan atau konflik yang terjadi pada antar manusia.
- Hukum tentunya juga melindungi kepentingan manusia, baik yang secara individu ataupun secara kelompok. Pada dasarnya, manusia tentunya makhluk sosial yang membutuhkan orang lain, namun tidak hanya itu manusia juga makhluk yang membutuhkan perlindungan agar kepentinganya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya tersebut.
- Hukum juga memiliki tujuan yang mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua manusia. Dalam mewujudkan kebahagiaan tidak hanya mmeberik nafkah hidup, namun juga mmeberi makan yang berlimpah, perlindungan dan kecapaian dalam kebersamaan.
- Dan tujuan yang terakhir yaitu, hukum menjadikan alat untuk memelihara dan menjamin ketertiban.
Bidang - Bidang Hukum
Di dalam hukum, terdapat beberapa Bidang -- Bidang hukum:
- Hukum Pidana
Dalam artian Hukum Pidana adalah peraturan yang menentukan suatu perbuatan apa saja yang tudak boleh dilanggar dan termsauk kedalam hukum tindak pidana. Dalam hukum tindak pidana juga mengatur berbagai sanksi apa saja yang bisa dijatuhkan jika seseorang tersebut melanggar hukum pidana. Â
Hukum pidana juga merupakan bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara. Yang dimana hukum pidana tidaklah mengadakan norma sendiri, melainkan hukum pidana sudah ada pada norma lain. Dan hukum pidana bersumber pada hukum yang bersifat tertulis dan tidak tertulis.
- Hukum Perdita
Dalam artian Hukum Perdata adalah suatu peraturan yang menatur hak - hak dan kewajiban seseorang denga suatu badan hukum. Dalam istilah tersebut, bahwa hukum perdata pertama kali dikenal dalam bahasa belanda, bahwa sumber hukum perdata dalam artian bahasa belanda dari kitab Burgerlijl Wetboek atau kitab Undang -- Undang Hukum perdata.
- Hukum Tata Negara
Dalam artian hukum tata negara adalah suatu hukum yang berhubungan tertentu, yang muncul dalam perjalanan sejarah dan diatur oleh hukum yang biasa disebut sebagai negara. Bahwasannya, hukum tata negara adalah hukun yang berhubungan dengan negara.Â
Dan dalam artian lainnya, hukum tata negara adalah hukum yang utama dalam membentuk kantor pemernitahan, memberikan kekuasaan dan mengatur hubungan dengan warga negara. Dalam hal ini adalah ciri utama dalam hukum tata negara yang mengatur hubungan dengan melibatkan pemerintah. Terutama dalam hubungan antara berbagai lembaga pemerintah.
- Hukum Internasional
Artian dalam hukum internasional adalah hukum yang mengatur tentang segala aktivitas yang berskala internasional. Hukum internasional pada awalnya hanya memiliki artian sebagai autran dalam hubungan antar negara. Namun, dalam perkembangannya hubungan internasional semakin luas.Â
Dan selain itu juga, Hukum Internasional juga mengatur struktur dan perilaku dari organisasi dalam internasional, dan Hukum Internasional juga merupakan hukum yang berdasarkan dalam pikiran masyarakat internasional yang terdiri dari beberapa sejumlah negara yang memiliki sikap kedaulatan dan sikap kemerdekaan.Â
Yang dimaksud dalam artian tadi adalah negara yang berdiri sendiri atau tidak berada dalam pimpinan negara lain atau tidak berada di bawah kekuasaan negara lain. Hukum Internasional juga memiliki beberapa bentuk perwujudan dan ada juga pola perkembanganya. Hukum Internasional tentunya memiliki subjek hukum yang meliputi negara, organisasi dan individu.
- Hukum Adat
Artian dalam Hukum Adat adalah suatu hukum yang tidak tertulis, atau suatu peraturan yang tidak ada aturan yang tercatat. Karena Hukum Adat tidak ada atuan hukum yang tercatat. Seperti halnya peraturan menteri, menteri tersebut tidak mendapat kepercayaan lagi terhadap masyarakat dan tidak mencapatkan kepercayaan dari mayoritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tentunya menteri tersebuth harus mengundurkan diri dalam jabatanya.Â
Namun dalam aturan seperti itu tidak lah tertulis dalam Undang -- Undang, namun hal ini merupakan aturan yang umum, maka itu lah Hukum Adat yang dimana hukum tidak tertulis.
Karakteristik dari Hukum Adat adalah suatu peraturan yang diturunkan secara lisan yang dilakukan itu dari generasi ke generasi selanjutnya atau turun temurun dari nenek moyang terdahulu. Dalam Hukum Adat biasanya mencakupi berbagai bidang misalnya: hak dan kewajiban dalam perkawinan, hak dan kewajiban dalam warisan, hak dan kewajiban dalam hubungan antar masyarakat, hak dan kewajiban dalam kepemilikan dan lain -- lainnya.
- Hukum Lingkungan
Artian dalam Hukum Lingkungan adalah hukum yang mengatur pola lingkungan dan semua intrumennya, dan selain itu juga, Hukum Lingkungan juga mengatur kondisi bersama dengan manusia yang berada dalam pengaruh lingkungan tersebut. di dalam Hukum Lingkungan terdiri dari beberapa pilar yang harus dijaga, yaitu: ekonomi, lingkungan hidup dan masyrakat.Â
Dalam ketiga pilar tersebut, merupakan kolaborasi atau campuran pilar - pilar dengan baik ini tentunya akan menciptakan konsep pembangunan yang ber kepanjangan. Â
Dan dalam pengertian Hukum Lingkungan adalah hukum yang disiplinilmu yang mencakup aspek -- aspek tata lingkungan, perlindungan lingkungan, kesehatan lingkungan, kesehatan mansuia, tata ruang, otonomi daerah, aspek sektoral, internasionalisasi lingkungan hidup dan penegakkan hukum.
HUKUM menurut filsuf Plato
Definisi hukum menurut plato menyatakan bahwa Hukum adalah segala peraturan yang tersusun atau tertata dengan baik dan teratur, yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat. Dan dalam Teori Plato menjelaskan bahwa Hukum sebagai sarana keadilan.Â
Plato juga menjelaskan bahwa hukum merupakan suatu yang mengatur segala menjuru kehidupan di manusia tersebut, yang utamanya termasuk moral. dalam moral tentunta memiliki kedudukan posisi yang tertinggi dalam hukum. Yang dimana moral adalah sikap dari individu manusia tersebut. dan maka dari itu, pemberlakuakn hukum juga harus berdasarkan moral yang menjadi pegangan kehidupan manusia agar mendapatkan atau memperoleh keadilan.
Dalam teori tersebut, plato mengambil inti dari ajaran kebijakaknya dari gurunya yang bernama Socrates dan dalam ajarannya yang berkaitannya dengan hukum. Perbedaan dari teori ini terdapat pada pemikiran Socrates yang menempatkan kebijaksanaan dalam konteks mutu pribadi individu warga polis,Â
sedangkan dalam pemikiran Plato adalah tero yang justru mengaitkan kebijaksanaan dengan tipe ideal negara polis di bawah kekuasaan atau pimpinan kaum aristokrat. Dalam perbedaan dari kedua tersebut, dapat dijelaskan bahwa dalam perbedaan itu terletak pada perbedaan asumsi tengtang peluang kesempurnaan pada manusia. Bahwa dalam pemikiran Socrates secara individual manusia dimungkinkan mencapai kesempuraan dalam jiwa secara swasembada.Â
Sedangkan dalam pemikiran Plarto bahwa kesempurnaan individu tersebut hanya mungkin tercipta dalam konteks negara di bawah kendali para guru moral, di bawah para pemimpin yang bijak, di bawah para mitra bestari, mitra bestari merupakan kaum aristocrat.
Dalam pemikiran tersebut, menurut Plato kebaikan tentunya hanya dapat di terima oleh kaum aristocrat, di karenakan kaum aristocrat merupakan salah satu orang -- orang bijaksana, maka di bawah pemerintahan mereka dimungkinkan adanya parsitipasi antar semua orang dan dalam semua gagasan keadilan.Â
Yang membuat kondisi ini akan memungkinkan rasa keadilan yang tercapai secara sempurna. Dan apabila hal ini terjadi maka hukum tidak lah di perlukan. Karena dalam keadilan dapat tercipta tanpa ada hukum, dikarenakan dalam pemerintahan kaum aristocrat merupakan orang -- orang yang kaum cerdik, pandai dan kebijaksana yang pasti mewujudkan Theoria, kata Theoria yang memiliki artian pengetahuan dan pengertian terbaiknya.Â
Kata tersebut di ungkapkan oleh Plato dalam karya tulis bukunya yang bernama The Republic. Dan dalam pengertian lain, bahwa aristokrasi sebagai negara ideal oleh filsuf Plato adalah bentuk negara yang pemerintahannya dikuasain atau dipimpin oleh kaum bijaksana yaitu para filsuf.Â
Dalam pemerintahan yang dikuasai oleh filsuf Plato, pemerintahan tersebut dijalankan dengan berpedoman pada keadilan sesuai dengan ide keadilan orang arif tersebut. dalam pemikiran Plato juga mengatakan kaum bijak bertindak sebagai guru sekaligus pelayanan kepentingan umum berbasis keadilan.
Dalam pemikiran tentang teori hukum menurut Plato, dapat di rumuskan teorinya tentang hukum menurut filsuf Plato, yaitu:
- Hukum merupakan tatanan terbaik untuk mengurus atau menangani dunia ini dengan fenomena yang penuh situasi ke tidak adilan.
- Aturan -- Aturan hukum tentunya harus di himpun dalam satu buku kibat, yang dimana agar dunia ini tidak adanya kekerasan dan supaya tidak muncul kekacauan di dalam hukum itu.
- Setiap Undang -- Undang tentunya harus di dahulukan preambule tentang motif dan tujuan Undang -- Undang tersebut. dan dalam mendahulukan preambule tersebut memiliki manfaat yaitu agar rakyat dapat mengetahui dan memahami kegunaan menaati hukum.
- Tugas dari hukum adalah sebagai bimbingan para warga dengan melibatkan Undang -- Undang pada suatu hidup yang baik dan sempurna.
- dalam peraturan hukum, apabila seorang yang melanggar Undang -- Undang tentunya harus di hukum. Dalam hukum itu bukanlah untuk balas dendam, melainkan untuk efek jera dari apa yang diperbuat dan bertujuan untuk memperbaiki sikap moral pada penjahat. Dalam artian pelanggaran adalah suatu penyakit intelektual manusia karena kebodohannya. Dan apabila penyakit tersebut tidak dapat disembuhkan, maka orang tersebut harus di bunuh.

Dalam point kedua ini, saya akan menjelaskan mengapa memerlukan Etika dan Hukum.
Seperti yang sudah saya jelaskan di atas tentang pengertian Etika dan Pengertian Hukum, maka selanjutnya disini menjelaskan alasannya diperlukan Etika dan Hukum.
ETIKA
Fungsi etika dalam kehidupan sehari -- harinya tentunya memiliki peran yang sangat penting, baik dalam bermasyarakat, baik dalam di lingkungan pendidikan, dan hingga baik dalam pekerjaan. Etika dapat diartikan sebagai sikap disiplin, nilai -- nilai, integritas serta dalam kejujuran di tengah orang sekitar.Â
Yang dimana dalam menerapkan etika dalam rutinitas sehari -- harinya akan menimbulkan tindakan kita akan mempengaruhi diri sendiri dan juga orang -- orang yang ada di sekitaran kita.Â
Kata Etika juga dapat mempengaruhi sikap manusia yang dapat berdampak pada perilaku dan kemungkinan banyak individu seseorang akan membuat pilihan yang tepat. Maka etika memiliki peran dalam mengatur hidup dan berindak secara bertanggung jawab. Maka dari itu, peran etika dalam kehidupan sehari -hari tidak dapat diabaikan, termasuk juga dalam mempratikannya di bidang pendidikan dan pekerjaan.
Disini juga saya akan menjelaskan beberapa alasan pentingnya dalam mempelajari etika, yaitu
- dalam kehidupan bermasyrakat, tentunya etika selalu menerapkan berbuat baik untuk mengambil keputusan dengan cara yang dianggap benar dan cara itu tidak dikatakan salah.
- Etika berupaya menemukan prinsip -- prinsip yang paling tepat dalam nilai bersikap, dan etika berupaya agar dapat hidup menjadi sejahtera secara keseluruhan. Etika juga membahas tentang kebenaran dan ketidak benaran yang di dasarkan pada kodrat manusia yang bermanifestasi dalam diri manusia.
Etika Dalam Pendidikan
Etika merupakan bagian penting dari pengambil keputusan, namun disayangkan di masa ini belum seluruh siswa dapat memahami apa itu etika dan pentingnya etika dalam kehidupan sehari -harinya, bahkan siswa belum ada yang mengerti dalam perbedaan antara etika dan moral.Â
Etika dalam Pendidikan merupakan sebagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapatkan hak pendidikan, dan bertujuan untuk menerima ilmu pengetahuan. Etika juga memiliki peran yang sangat penting do dunia pendidikan, karena etika dalam pendidikan membantu menjalankan sistem dengan lancar.Â
Dan fungsi etika di dalam pendidikan juga merupakan elemen kunci dari setiap profesi, oleh sebab itu, pemahaham dan penerapan etika di dalam pedidikan harus dipupuk sejak sekolah dasar.Â
Selain itu juga, fungsi etika dalam pendidikan adalah menunjukan adanya keterampilan intelektual, artian keterampilan intelektual adalah sebuah keterampilan yang digunakan untuk beragumentasi dengan rasional dan kritis.Â
Dan ada beberapa fungsi etika, yaitu: menumbuhkan dimensi intelektual, pentingnya untuk mengembangkan keterampilan dalam berfikis kritis yang dimana kemampuan untuk mencerminkan dan efek teoritis dan praktis sebagai manusia pirbadi maupun mahkhluk sosial itu sendiri.
Etika dalam dunia kerja
Seorang karyawan tentunya memiliki etika profesi, etika profesi dapat diartikan sebagai pedoman hidup seorang karyawan untuk memberikan pelayanan profesional kepada konsumen atau masyarakat sekitar, kata etika dan profesi memiliki pengertian, etika adalah sebagai tingkah laku, sifat atau karakter seseorang terhadap lingkungannya.Â
Sedangkan profesi adalah upaya untuk memperoleh nafkah yang dilakyukan melalui suatu kehalian tertentu dan sekaligus dituntut untuk bisa menaati norma -- norma sosial dengan baik.
Etika profesi merupakan sebuah bimbingan dalam melakukan tugas dan kewajiban yang bersangkutan dengan orang lain. Maka dari itu, etika profesi ini sangat penting karena berfungsi sebagai melindungi orang yang memiliki profesi, agar tetap berapa di jalus yang benar dan selalu bisa menjadi profesional.
HUKUM
Pentingnya hukum disini, saya akan membaginya menjadi tiga point, yaitu:
- Pentingnya Hukum di Masyarakat
- Pentingnya Hukum bagi Bisnis
Sebelum memasuki point yang pertama, saya akan menjelaskan alasan utama mengapa perlu adanya Hukum. Peran hukum tentunya memiliki peranan yang sangat penting di negara tercinta ini Indonesia, karena negara indonesia adalah negara yang kuat dengan aturan -- aturan yang ada, dan peran hukum juga memiliki peran yang penting juga bagi manusia,Â
yaitu sebagai pemberi makna atas kehidupan manusia itu sendiri. Peranan yang mendasar dari Hukum yaitu adalah menjaminya keadilan dan kebenaran dalam tatanan sosial. tujuan utama dalam hukum juga sebagai keteraturan dalam masyrakat menjadi tertata.
- Pentingnya Hukum di Masyarakat
Di dalam masyarakat tentunya terdapat banyak manusia -- manusia itu sendiri, dan yang dimana manusia itu sebagai makhluk sosial, makhluk sosial itu sendiri merupakan sikap manusia yang akan selalu berinteraksi dengan semana manusia atau selalu membutuhkan orang lain, dan dalam hasil berinteraksi dan membutuhkan bantuan tersebut maka akan terbentuklah suatu kelompok sosial, yaitu bisa disebut masyarakat.Â
Manusia dan hukum merukana dua hal yang tidak dapat dipisahkan, karena dalam manusia tentunya memiliki hak -- hak yang terdapat pada Undang -- Undang,Â
maka dari itu, manusia dan Hukum tidak dapat dipisahkan. Bahkan dalam Ilmu Hukum, terdapat istilah yang terkenal, yaitu "ubi socitas ibu lus" dalam istilah tersebut memiliki artian dimana ada masyarakat di situ ada hukum.
Di masyarakat tentunya akan terciptanya suatu nilai tertentu yang sesuai dengan keinginan dan tujuan masyarakat tersebut, maka dengan pertumbuhan masyarakat itu akan terbentuknya suatu norma, dalam kehidupan bermasyarakat pada setiap individu akan berusaha untuk bisa melakukan sosialisasi agar dapat berinteraksi dan sesuai dengan harapan masyarakat.Â
Maka yang sudah di jelaskan di atas, bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Karena hukum itu tentunya membutuhkan masyarakat dan masyarakat tentunya dibutuhkan hukum.
- Pentingnya Hukum bagi Bisnis
Hukum Bisnis merupakan suatu perangkay kaidah hukum yang mengatur tata cara atau tahap -- tahap dalam pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran baik dalam jasa maupun barang, pertukaran tersebut akan mendapatkan uang dari pengusaha dan usaha itu tentunya akan mendapatkan keuntungan yang baik.Â
Hukum bisnis tentunya penting untuk diketahui seluruh pengusaha baru maupun yang sudah bergerak di dunia bisnis.Â
Dan salah satu aspek yang terpenting dalam masalah hukum bisnis adalah perjanjian yang menjelaskan bahwa para pebisnis yang telah sepakat atau menyetujui pendapat yang sama dalam melakukan suatu bisnis. Berikut ada beberapa tujuan dan fungsi dari Hukum Bisnis, yaitu:
Tujuan dari Hukum Bisnis
- Dalam Hukum Bisnis ini tentunya memiliki fungsian sebagai keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar.
- Melindungi dari berbagai suatu jenis -- jenis usaha yang memiliki kesamaan atau sama dengan usaha lainnya, khususnya pada jenis Usaha Kecil Menengah (UKM).
- Hukum bisnis tentunya akan memberikan perlindungan dengan Undang -- Undang yang ada, terhadap suatu pelako ekonomi atau pelaku bisnis.
- Menciptakan bisnis yang aman dan adil untuk semua pelaku bisnis, karena dalam Hukum Bisnis akan melindungi usaha yang akan dibuat.
Fungsi dari Hukum Bisnis
- Menjadikan sumber informasi yang bermanfaat untuk pelaku bisnis.
- Dalam pelaku bisnis, dapat mengetahu tentang hak dan kewajiban saat menciptakan atau membangun bisnis, sehingga bisnis yang akan di jalankan tersebut tidak lah menyimpang dari aturan yang ada, karena dalam aturan tersebut yang berisi tentang hak dan kewajiban telah tertulis di dalam Undang -- Undang.
- Pelaku bisnis tentunya akan lebih mamahami suatu hak -- hak dan kewajibannya dalam menciptakan suatu kegiatan bisnis.
- Pelaku bisnis tentunya akan terwujudnya sikap dan perilaku bisnis atau kegiatan bisnisnya yang bersifat adil, jujur, wajar, sehat, dinamin dan ber keadilan. Karena dalam hak dan kewajiban sudah tertulis bahwa dalam pelaku bisnis akan terwujudnya sikap yang baik di dalam berbisnis.
- Contoh kasus Etika dan Hukum
Dalam point terakhir ini, saya akan menjelaskan contoh -- contoh dari Etika dan Hukum.
Dalam contoh kasus yang pertama ini, saya akan mengambil contoh kasus etika bisnis. Misalnya saja contoh di dalam kompleks atau perumahan, perumahan dan pemukiman merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia, dan diperumahan tentunya memilki tempat yang asri dan indah dibandingkan rumah yang berada di pinggir jalan raya dan di dalam perkotaan tersebut.Â
dan perumahan tersebut berkembang dengan Undang-undang yang berlaku, seperti pasal 28 Huruf H bahwa "setiap orang berhak mendapatkan hidup yang sejahteran lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang lebih baik dan sehar serta berhak memperoleh layanan kesehatan".
Di jakarta tentunya memiliki perkembangan yang sangat pesar sekaligus sebagai pusat dari bisnis dan segala kegiatan yang berlangsung di negeri kita ini tentunya tidak lepas pada kebutuhan akan perumahan. Untuk mendapatkan perumahan di pusat kota tentunya sudah semakin sulit untuk didapatkan, dan juga dalam segi harga tentunya sangat tinggi dan juga lahan yang tersedia pun juga terbatas. Oleh karena itu banyak hunian yang beringkat seperti halnya apartemen dan lainnya.
Namun permasalahan muncul ketika bisnis hunian yang berada di jakarta tersebut dikuasai oleh konglomearsi yang tidak hanya mengambil keuntungan ketika dalam proses membangun dan menjual unti bangunannya, namun konglomerasi melakukan monopoli pengelolaan berbagai kebutuhan masyarakat yang tinggal di sekiatran peruamahan jakarta tersebut.
 pemerintah Provinsi DKI jakarta berusaha melakukan perbaikan di tingkat regulasi untuk mengatur ke kacauan-kekacauan yang terjadi dalam bisnis pengelolaan apartemen yang bernilai raturan miliar per tahun tersebut.
Dan dalam contoh kasus yang kedua ini, saya akan mengambil contoh kasus etika dalam bidang teknologi informasi. Misalnya dalam pencurian Pulsa, akhir-akhir ini banyak pengguna telepon oepratur selular mengakibatkan operator yang bekerja sama dengan content provider menghadirkan konten-konten hiburan untuk penggunannya seperti halnya Ringtone.Â
Yang dimana dalam konten-konten tersebut merupakan jebakan yang di gunakan untuk menipu orang agar pengguna melakukan pendaftaran tanpa disertai keterangan lebih lanjut,Â
dan pengguna tersebut tidak mengetahui bahwa dengan tiba-tiba langsung melakukan registrasi tanpa diketahui oleh pengguna telepon tersebut yang menyebabkan terkuras nya pulsa yang membuat orang tersebut mengalami kerugian dan pelaku mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Dalam permasalahn tersebut semestinya pemakai telepon lebih teliti lagi dalam konten-konten yang memilki nilai negatif. Dan lebih teliti juga apabila ingin mengikuti konten-konten tersebut, karena dengan berhati-hati maka akan membuat nomor anda dan telepon anda aman.Â
Namun apabila sudah terlanjur berlangganan dan tidak tau bagaimana caranya, lebih baik segera untuk menghubungi operator telepon seluler yang bersangkutan tersebut dengan meminta untuk berhenti berlangganan. Namun belom memiliki hasil juga dan pulsa masih berkurang atau tersedot ya lebih baik mengganti kartu nomor tersebut.
Contoh kasus yang ketiga ini, saya akan mengambil contoh kasus Hukum, misalnya kasus nenek asyani. Nenek Asyani menitipkan kayu jadi miliknya di pengusaha mebel, namun Nenek Asyani mala dituduh menebang kayu milik perhutani dan divonis hukuman penjara.Â
Nenek Asyani tersebut merasa ada yang tumbuh pohon jati di dekan rumahnya yang kemudia ditebannya dengan bermaksud untuk dijual tersebut, namun dalam hal akhirnya mala menjadinya Nenek Asyani sebagai serorang terdakwah. Tentunya hukum di indonesia masihlah kurang memahami bagaimana kondisi yang dialami Nenek Asyani tersebut, dan hukum tetap masih nenetapkan sebagai tersangka dan tidak adanya peringanan dalam kasus tersebut.
Â
Kesimpulan
Jadi keimpulan menurut saya, Etika tersebut merupakan nilai -- nilai yang dianut, memberikan pemahaman tentang hal yang mengenai perbuatan yang benar dan perubatan yang salah, serta dalam Etika juga mengarahkan tingkah laku, perbuatan dan dalam pengambil keputusan dalam kehidupan sehari -harinya maupun profesional yang emncakupkan berbagai bidang.Â
Dalam pengertian etika juga menetapkan nilai -- nilai moral yang membantu dan menolong manusia menjadi yang lebih baik dalam sikap berperilaku dan etika juga menjadikan manusia dianggap baik di mata seseorang dalam berperilaku.Â
Etika tersebut dapat bersifat baik dalam perseorang, baik dalam komunal, baik dalam kultural dan baik dalam profesional, sehingga etika terdapat unsut pluralisme, artian pluralisme yaitu kemungkinan adanya perbedaan -- perbedaan nilai moral atau etika yang dianut di antara sekelompok orang maupun dengan orang lain.
Lalu yang kedua, yaitu hukum. Hukum merupakan hak yang mengatur tingkah laku manusia baik secara individu maupun kelompok, sehingga dalam hak tersebut dapat mencegah terjadinya kewenang -- wenangan, karena dalam hukum tersebut merupakan aturan yang dipaksa, serta memiliki sanksi bagi seorang yang melanggar hukum.Â
Namun dalam perbedaan Etika dan Hukum tentunya terdapat perbedaan yang bermakna jauh dari etika. Karena hukum tidaklah lepas dari etika itu sendiri, dan dalam pembuatannya atau pembentukan hukum didasari oleh kaidah -- kaidah etika, yang dimana hukum dibuat tidak boleh meruginak orang lain, menjaga kebebasan Hak Asasi Manusia (HAM) serta mendorong manusia untuk melakukan tindakan berbuat baik.
daftar Pustaka:
Sassi, M. "The Self, the Soul, and the Individual in the City of the Laws." Oxford Studies in Ancient Philosophy 35 (2008): 125-148.
basit, a. (2022). Pemikiran Plato Tentang Etika dan Penelitian Tentangnya. Retrieved from wislah.com:
Jiang, D. (n.d.). Etika dan Hukum . Retrieved from acedemia.edu :
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI