Mohon tunggu...
Kusuma Negara
Kusuma Negara Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Tegoklah Sekeliling Banyak Hal Yang Bisa Dikabarkan

Hidup itu Simpel, tapi jangan menyepelakan hal yang Sederhana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Amandemen UUD 45 dan GBHN Kembali, Siapa Diuntungkan?

22 Agustus 2019   18:45 Diperbarui: 22 Agustus 2019   19:02 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diolah dari www.reachladakh.com

Fakta lain alasan dari memperebutkan kursi pimpinan MPR tak terlepas dari obesesi partai politik pemenangan pemilu serentak yang dilakukan pada April 2019 lalu. 

Dua partai perolehan suara tertinggi dimiliki PDI Perjuangan dan Partai Gerindra. PDI Perjuangan tampak begitu focus kepada rebutan kursi Menteri di Kabinet Indonesia Kerja (KIK) Presiden terpilih Joko Widodo- Ma'ruf Amin untuk periode 2019-2024 mendatang. Sedangkan partai oposisi yang direbut Gerindra menginginkan posisi panas MPR dan DPR RI dengan adanya wacana amandemen UUD 1945.

Wacana ini didukung secara terang-terangan oleh PDIP, PAN dan juga Gerindra. Sementara partai politik lain masih belum menentukan sikap alias masih pikir-pikir. 

Terdapat beberapa isu menarik antara rebutan kekuasaan pro eksekutif dengan kekuasaan pro parlementer.  Diantaranya kembali bangkitnya GBHN, menjadikan MPR menjadi lembaga tertinggi seperti masa pra reformasi, jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi satu periode selama 8 tahun dan Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR.

Dilansir dari beberapa media online, salah satunya Pusat Studi Pancasila, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta pernah menyatakan sebanyak 402 pasal dalam UUD 45 hasil amandemen bertentangan dengan Pancasila. Dengan banyaknya perubahan yang nanti akan direvisi menimbulkan pertanyaan oleh masyarakat awam. Kenapa tidak? Hal ini dikarenakan mengamandemen pasal perpasal bukan pekara mudah. Beberapa tahapan harus dilalui. Tak semudah merevisi Undang-undang produk hukum yang dibuat DPR RI. Hanya saja, banyak yang berkomentar, amandemen UUD 1945 merupakan alih-alih bukan mengamandemen pasal-pasal tersebut, MPR berencana mengamandemen hal lain.

Kita semua mengetahui, bahwa UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen pasca reformasi. Kali pertama, terjadi pada 1999 yang mengatur batasan masa jabatan presiden. Setahun kemudian, perubahan resmi UUD 1945 kali kedua mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Sementara pemilu dan pemakzulan presiden menjadi tema rombakan ke III setahun kemudian. Terakhir, pada 2002, UUD 1945 kembali diotak atik dengan fokus pada perekonomian.

Pada tahun 2001, GBHN yang sering dikaitkan dengan orde baru, sengaja dihilangkan melalui perubahan ketiga dari UUD 1945. Namun, fungsi arah perencanaan seperti GBHN tidak lantas hilang begitu sepenuhnya hilang melainkan diganti dengan RPJMN dan RPJP. RPJP disusun untuk 20 tahun sementara RPJMN disusun untuk masa lima tahun.

Beberapa wacanya yang muncul menimbulkan pra sangka tidak sehat bagi public. Kepentingan suatu golongan begitu tampak atas wacana perbuhan amandemen UUD 45 ditambah dengan dihidupkan kembalinya GBHN pada tata kelolaan negara seperti zaman reformasi dulu. Tidak hanya soal GBHN yang dipermasalahkan. 

Banyak pengamat tata negara melihat ada konsekuensi turunannya yakni sistem penyusunannya nanti. GBHN yang ada dulu, disusun oleh MPR. Sementara RPJMN dan RPJP disusun oleh lembaga eksekutif dalam hal ini presiden dan menterinya. Jika GBHN kembali hadir, besar kemungkinan MPR-lah yang memiliki wewenang untuk menyusunnya.

Dengan berubahnya segala peraturan yang begitu fundamental, apakah nanti tidak menambah kesemrautan tata keloala negara oleh para eksekutif dan legislatif tanah air? Jadi, tak salah apabila muncul pemikiran berupa pesimisistis dengan GBHN yang akan dihasilkan MPR nanti. Hal ini karena MPR berisi partai-politik dengan berbagai kepentingannya. GBHN yang dihasilkan hanya akan menjadi ajang supaya kepentingan mereka terakomodasi secara legal formal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun