Mohon tunggu...
Kusno Haryanto
Kusno Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Apoteker yang Merdeka

Assessor Of Competency BNSP No.Reg.MET.000.003425 2013, Apoteker alumni ISTN Jakarta, Magister Farmasi Universitas Pancasila Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menakar Keterlibatan Apoteker pada Kasus Obat Palsu, Korban atau Pelaku?

28 Juli 2019   22:08 Diperbarui: 29 Juli 2019   07:50 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber dokumen pribadi

Peran apoteker selanjutnya di Pedagang Besar Farmasi adalah sebagai quality control dan quality assurance yang bekerja sama dengan petugas dibagian gudang untuk memastikan pendistribusian obat-obat dalam keadaan mutu terjamin.

Dengan melihat peran dan fungsi apoteker di Pedagang Besar Farmasi mestinya apoteker yang bekerja di PT. Jaya Karunia Investindo mengetahui semua tetek bengek segala hal yang ada disana termasuk proses repacking obat yang kemudian menjadi berita tentang peredaran obat palsu. 

sumber dokumen pribadi
sumber dokumen pribadi
Kasus obat palsu yang kembali terungkap ini tentu saja mengundang keprihatinan banyak pihak. Banyak yang berspekulasi bahwa apoteker disana hanyalah korban dari si pemilik usaha tetapi tidak sedikit pula orang (terutama kalangan medis) justru menganggap apoteker di sanalah yang mestinya paling bertanggung jawab termasuk apoteker yang bekerja di 197 Apotek di Jabodetabek, karena bila dikaitkan dengan fungsi dan tanggung jawabnya maka fungsi dan tanggung jawab itu melekat erat di apoteker yang bekerja di sana. 

Polemik ini menyusut pada, apakah apoteker di sana bagian dari kejahatan itu (pelaku) atau hanya sebagai korban sepertinya masih terus ditimbang-timbang oleh beberapa pihak. 

Kalau memang benar 197 apotek di Jabotabek menjadi korban dari PT. Jaya Karunia Investindo seperti yang dikatakan oleh Plt. Direktur Pengawasan, Kemananan, Mutu dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zak Adiktif (ONPPZA) BPOM Rita Endang pada detikHealth, lalu mengapa korban-korban ini baik apoteker, penanggung jawab apotek, atau pemilik sarana apotek sampai sekarang belum ada yang membuat laporan ke pihak Kepolisian?

Menjadi pertanyan juga mengapa BPOM tidak menjelaskan atau menyebut apotek mana saja yang berjumlah 197 di Jabodetabek itu yang menjadi korban obat palsu. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan, "Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan / atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana".

Dengan mengacu pada definisi ini maka kalau benar apoteker di PT. Jaya Karunia Investindo dan di 197 apotek itu menjadi korban tentu mengalami penderitaan fisik, mental dan kerugian ekonomi, maka segeralah membuat laporan agar profesi apoteker kembali menjadi putih seperti warna jas yang kerap dipakainya. 

Jadi, apakah apoteker pada kasus obat palsu ini menjadi pelaku atau korban? Kita tunggu saja persidangannya nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun