Pada akhirnya masing-masing pemerintahan Induk dan Pemekaran terus berada dalam perang pernyataan di media. Saling klaim kepemilikan. Yang satu berniat menjual, yang satu menentang dan mengancam, bahwa ditawarkan ke swasta pun tak akan mudah, karena Pemkot beranggapan bahwa pihak swasta pasti berhitung resiko.
Kini, menurut pandangan saya, Pemerintah pusat dan provinsi harus segera mencari formula penyelesaian secara adil dan win-win solution. Pemkab juga tidak dirugikan, dan diberikan jalan keluar untuk dapat melaksanakan pembangunan di kawasan pusat pemerintahannya yang baru, sementara pihak Pemkot sebagai anak harusnya juga memiliki kearifan, agar tidak serta merta saklek mengacu pada UU pemekaran daerah yang mendasari kelahirannya.
Jangan sampai persoalan ini terus berlarut dan menjadi beban sejarah yang turun temurun dari generasi ke generasi tanpa ada penyelesaian yang tuntas dan membahagiakan semua pihak. Inilah fakta kelemahan pemekaran daerah yang tak mempertimbangkan lokasi kewilayahan yang tepat dan perhitungan yang matang berkaitan dengan urusan asset yang ada didalamnya.