Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Rumitnya Penyelesaian Asset Antara Pemkab dan Pemkot Tasikmalaya

8 Mei 2012   14:31 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:32 719 1
Dalam bebearapa hari ini, lagi-lagi media massa di Tasikmalaya diramaikan oleh persoalan perebutan asset antara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebagai daerah induk dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai daerah pemekarannya. Awalnya di picu oleh statement Bupati Tasikmalaya H. Uu Ruzhanul Ulum yang menyatakan bahwa Pemkab akan menjual 5 assetnya yang berada di wilayah Kota, yaitu Kantor Bapeda, Eks Terminal Cilembang, Mes PGRI, lahan di RE Martadinata serta gudang di kawasan Pabrik Es. Namun dalam kesempatan yang lain Uu meralat khusus  untuk mes PGRI karena ternyata gedung itu tidak termasuk dalam daftar asset milik Pemkab Tasikmalaya.

Menurut Bupati yang merupakan cucu salah satu Pendiri Ponpes Miftahul Huda Manonjaya Alm KH. Khoer Affandi ini, bahwa 4 asset tersebut merupakan langkah awal upayanya dalam memenuhi aspirasi masyarakat akan kebutuhan percepatan pembangunan di Kabupaten. Dirinya juga sudah berupaya menawarkannya pada pihak Pemkot, tapi tidak mendapatkan respon positif, sehingga dirinya berinisiatif untuk menawarkannya pada pihak swasta.

Ditambahkan Uu bahwa masih ada  sekitar 80 titik aset lainnya yang akan menyusul untuk dijual terkait banyaknya penawaran yang masuk ke pemerintah. Penjualan aset tersebut, tidak berlaku bagi lima aset yang akan dipertahankan oleh Kab. Tasikmalaya yaitu Pendopo dan Alun-alun, Kantor Setda, Pasar Cikurubuk, Pasar Pancasila, dan bangunan yang digunakan BPR Sukapura dan Artagraha karena sudah diberikan ke perusahaan sebagai penyerta modal dari pemerintah

Apa yang disampaikan oleh Bupati Tasikmalaya yang notabene politisi PPP ini sontak memancing tanggapan dari kalangan pemerintahan Kota Tasikmalaya dan juga para politisi di DPRD nya. Mereka menyayangkan pernyataan Bupati tersebut. Karena Bagi Pemkot, urusan asset Kabupaten yang ada di Kota Tasikmalaya sudah selesai urusannya dengan mengacu pada UU No. 10 Tahun 2001 tentang pemisahan Kota Tasikmalaya dari Induknya Kabupaten Tasikmalaya, yang didalamnya juga mengatur masalah asset.

Bahkan salah seorang Politisi dari PAN Ido Garnida menganggap pernyataan Bupati ini tak lebih sebagai bagian dari manuver politik berkaitan dengan Pilkada Kota Tasikmalaya,  dimana walikota incumbent H. Syarif Hidayat berhadapan dengan H. Budi Budiman sebagai ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya yang didukung oleh sang Bupati.

Terlepas dari urusan politik atau apapun yang menyertainya, kita melihat bahwa pasca pemekaran Kabupaten Tasikmalaya menjadi dua daerah otonom yaitu Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya, urusan asset ini menjadi permasalahan yang terus berlarut. Masing-masing pemimpin daerah dan para politisinya saling beradu manuver dan bersahut-sahutan perang wacana di media cetak. Memang sudah dilakukan langkah mediasi melalui Pemprov Jawa Barat berikut Kemendagri. Tapi ternyata hingga hari ini belum menunjukan hasil yang kongkrit dan menenangkan masyarakat.

Sebagai wilayah Induk, Kabupaten Tasikmalaya memang membutuhkan banyak anggaran untuk percepatan embangunan di kawasan ibukota baru di wilayah Singaparna. Bahwa terbentuknya pemerintahan Kota yang mengambil beberapa wilayah kecamatan yang berada di pusat Kota yang sebelumnya memang menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, telah mengakibatkan sang Induk harus hengkang dan memindahkan pusat pemerintahannya ke wilayah pinggir.

Pada saat semua kantor mulai Gedung Setda, DPRD dan OPD pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya letaknya berada di Kota semua, maka ketika harus pindah ke lokasi kawasan pusat pemerintahan baru, maka memang Pemkab memerlukan anggaran yang sangat besar. Sementara Pemkot sendiri tidak menyediakan ruang dalam nomenklatur anggarannya untuk ikut meringankan beban Induknya yang justru harus hengkang.

Ibaratnya, sebagai seorang anak yang dilahirkan induknya, koq tega mengusir begitu saja dari rumah tinggalnya, tanpa membangunkan kembali sebagaimana layaknya. Ada banyak kelemahan memang dalam UU yang mengatur pemekaran Tasikmalaya itu. Jika Banjar pisah dari Kabupaten Ciamis, wilayahnya berada dalam satu kawasan di beberapa kecamatan yang ada di pinggir. Sementara Kota Tasikmalaya diambil di tengah-tengahnya.

10 Kecamatan itu praktis wilayah-wilayah "daging" yang merupakan pusat kota. Akan halnya wilayah Kabupaten tersekat dengan kondisi beberapa kecamatan di wilayah Timur, wilayah utara, wilayah barat, wilayah Selatan. Sehingga dengan lokasi pusat pemerintahan baru yang letaknya di daerah Singaparna, maka akses dari beberapa kecamatan harus melewati daerah Kota Tasikmalaya terlebih dahulu.

Selain itu, beberapa asset pemerintah kabupaten yang berada di Kota menjadi tak terurus. Terbengalai tanpa fungsi, seperti alun-alun, lapang dadaha berikut GOR dll. Karena secara hak kepemilikan Pemkab merasa memilikinya dengan legalitas sertifikat. Namun dipergunakan sebagaimana mestinya juga tidak. Sementara Pemkot Pun tidak leluasa mengurus dan mempergunakannya karena ketidakjelasan statusnya.

Pada akhirnya masing-masing pemerintahan Induk dan Pemekaran terus berada dalam perang pernyataan di media. Saling klaim kepemilikan. Yang satu berniat menjual, yang satu menentang dan mengancam, bahwa ditawarkan ke swasta pun tak akan mudah, karena Pemkot beranggapan bahwa pihak swasta pasti berhitung resiko.

Kini, menurut pandangan saya, Pemerintah pusat dan provinsi harus segera mencari formula penyelesaian secara adil dan win-win solution. Pemkab juga tidak dirugikan, dan diberikan jalan keluar untuk dapat melaksanakan pembangunan di kawasan pusat pemerintahannya yang baru, sementara pihak Pemkot sebagai anak harusnya juga memiliki kearifan, agar tidak serta merta saklek mengacu pada UU pemekaran daerah yang mendasari kelahirannya.

Jangan sampai persoalan ini terus berlarut dan menjadi beban sejarah yang turun temurun dari generasi ke generasi tanpa ada penyelesaian yang tuntas dan membahagiakan semua pihak.  Inilah fakta kelemahan pemekaran daerah yang tak mempertimbangkan lokasi kewilayahan yang tepat dan perhitungan yang matang berkaitan dengan urusan asset yang ada didalamnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun