Mohon tunggu...
Kurniasih
Kurniasih Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemprov Banten yang Ngutang Masyarakat yang Kesusahan

30 November 2020   21:20 Diperbarui: 30 November 2020   21:34 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Kurniasih

Hampir satu tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Tidak bisa dipungkiri kasus covid-19 di Indonesia semakin hari semakin bertambah. Sampai tanggal 26 November 2020, kasus positif covid-19 di Indonesia terkonfirmasi sebanyak 516.752 menempati peringkat pertama kasus positif terbanyak di Asia Tenggara. Tak hanya sektor kesehatan, tetapi hampir seluruh sektor mengalami dampak serius akibat pandemi covid-19, salah satunya adalah sektor ekonomi. Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi dampak dari pandemi covid-19 salah satunya dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pembatasan aktivitas masyarakat sangat berpengaruh pada perekonomian masyarakat khususnya bagi para pelaku usaha. Banyaknya pekerja yang dirumahkan ataupun juga diberhentikan (PHK) mengakibatkan pengangguran semakin meningkat. Dengan berbagai permasalahaan akibat pandemi covid-19, tentu saja mengakibatkan terjadinya kemerosotan perekonomian di Indonesia. Pemerintah selalu berusaha keras untuk memulihkan perekonomian yang terjadi di Indonesia, salah satunya program Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Banten.

Pemprov Banten melalui Gubernur Wahidin Halim telah menandatangani kesepakatan pinjaman daerah dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui Direktur Utama PT. SMI, Edwin Syahruzad senilai Rp. 851,7 miliar yang dilakukan secara daring, disaksikan juga oleh Direktur Pembiayaan dan Investasi PT.SMI, Sylvi J. Gani.  Pinjaman dana tersebut akan digunakan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah dan untuk penanganan covid-19. Alih-alih digunakan untuk PEN di daerah untuk masyarakat luas, Pemprov Banten malah sibuk dengan pembangunan Sport Center (pusat olahraga) yang menghabiskan 50,2% yakni sebesar Rp.430 miliar uang pinjaman tahap awal dari PT. SMI yang dinilai hanya untuk pulihkan kalangan masyarakat elite saja. Dana pinjaman tersebut juga akan dibagikan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) salah satunya yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRK/Perkim) yang mendapatkan alokasi dana sejumlah Rp. 538.450 miliar.

Dikutip dari bantennews.co.id akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad, menegaskan dana pinjaman tersebut dalam penjabaran rincian programnya justru mengalihkan program PEN atau pemulihan perekonomian masyarakat yang terdampak covid-19, kepada kelanjutan proyek-proyek yang telah dilakukan refocusing.

"Ditambah kondisi ini membuat masyarakat Banten harus menanggung bayar hutang dan bayar bunga pinjaman tersebut melalui pajak," ujar ikhsan, Jumat (18/09/2020).

Ikhsan menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 pasal 1 ayat (1), mengatakan bahwa program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian  nasional dan atau stabilitas sistem keuangan keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

"Artinya pinjaman tersebut semestinya lebih fokus kepada program penanganan pemulihan perekonomian masyarakat dengan dampak signifikan karena anggaran yang sudah di refocusing dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk  Penanganan Covid-19, dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, dan atau stabilitas system keuangan menjadi undang-undang," jelasnya.

Ikhsan juga menegaskan, terkait pembiayaan sport center sebesar Rp.430 miliar itu juga sudah ditetapkan pemenang lelangnya. Dalam dokumen lelangnya 6 februari 2020 (sebelum covid-19), tertera jelas bukan merupakan bagian dari proyek untuk penanggulangan covid-19.

Dikutip dari Beritasatu.com Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada mendesak pemprov Banten untuk membatalkan proyek pembangunan sport center, beliau juga menegaskan "Proyek sport center itu adalah proyek mubazir. Urgensinya untuk kepentingan masyarakat saat ini apa? Apa dampak langsungnya terhadap pemulihan ekonomi masyarakat ditengah pandemi covid-19 saat ini?. Karena itu kami dari ALIPP mendesak pemprov Banten untuk membatalkan proyek sport center tersebut. Dana pinjaman PEN daerah tersebut sebaiknya digunakan untuk program-program yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat, baik itu berupa bantuan sosial (bansos) maupun pemberdayaan UKM dan UMKM di Banten," tegas Uday Suhada, Rabu (23/09/2020).

Dengan demikian, pembangunan sport center ini menuai banyak kritikan dari mahasiswa ataupun masyarakat. Pembangunan sport center dinilai mengalihkan program PEN dan tidak berdampak langsung pada masyarakat Banten sendiri. Kesejahteraan dan kesehatan masyarakat dirasa tidak diprioritaskan oleh pemprov Banten dimasa pandemi ini. Pemprov Banten dinilai lebih mementingkan infrastruktur yang sebenarnya tidak terlalu penting dan tidak dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Seharusnya pemprov Banten lebih bisa mengambil kebijakan yang akan berdampak dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Misalnya dengan pembelian Alat Pelindung Diri (APD) untuk Rumah Sakit -- Rumah Sakit di daerah, obat-obatan atau vitamin yang dapat dibagikan kepada masyarakat luas secara gratis, bantuan kuota internet untuk para siswa maupun mahasiswa yang selama ini melaksanakan pembelajaran secara daring, dan ataupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku UKM dan UMKM.

*Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun