Mohon tunggu...
Kuntoro Tayubi
Kuntoro Tayubi Mohon Tunggu... Journalist -

Saya seorang journalist yang bermitra pada perusahaan media mainstream berkantor di Jakarta. Aktivitas sehari-hari melakukan liputan peristiwa di wilayah kerja kami yakni Brebes, Tegal dan Pemalang. Di sela sela waktu pekerjaan rutin peliputan, saya berinteraksi dengan masyarakat melalui kegiatan sosial berupa pendampingan dan advokasi warga masyarakat sesuai organisasi atau lembaga yang saya ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Konsultasi Publik Raperbup Pemerintahan Desa

14 Desember 2018   08:45 Diperbarui: 14 Desember 2018   09:08 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  di konsultasikan ke publik. Dengan adanya tanggapan, sanggahan, maupun kritik dan saran dari berbagai elemen masyarakat diharapkan perbup tersebut bisa mengedepankan kualitas dan asas manfaat dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat. 
Wujud dari itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan LSM Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak) menggelar Konsultasi Publik di Grand Dian Hotel Brebes, Kamis (13/12).Kepala Dinpermades melalui Kabid Pengembangan Desa Dan Sosial Budaya Dra Sriatun MSi, menjelaskan, konsultasi Raperbub terselenggara atas dukungan langsung dari Kompak dengan melibatkan 50 peserta. Mereka terdiri dari unsur SKPD, Camat Se Kab Brebes, Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kab Bebes, Koordinator TA, para Pendamping Desa, dan perwakilan BPD se Kab Brebes. 
"Kami ingin mendapatkan masukan atau saran dari berbagai unsur atas rancangan atau Draf Perbup yang sudah kami susun oleh tim penyusun. Sehingga nantinya akan terwujud peraturan Bupati sebagai pedoman dan payung hukum dalam Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Brebes," ujar Atun.
Wakil Bupati Brebes Narjo dalam sambutannya menyatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan pembangunan desa sangat bergantung kepada peranan Pemerintah Daerah, Camat, Pemerintahan Desa, Lurah, Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakatnya. Pemerintah Desa dan masyarakat harus bersinergi untuk mencapai hasil pembangunan yang maksimal.
"Keterlibatan masyarakat, akan mewujudkan masyarakat yang berkualitas dan sejahtera," ujar Narjo. 
Sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, tuntutan untuk mengembangkan desa semakin sejahtera semakin kuat. Desa juga diharapkan mampu mengelola pemerintahan yang efektif dalam kerangka pelayan publik. Oleh Karena itu, pentingnya sistem pengawasan pemerintah desa merupakan sala satu upaya membentuk tata kelola pemerintah desa yang baik (Good Village Governance). 
"Saya berharap dengan adanya peraturan bupati tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa di Kab Brebes, akan mampu meningkatkan pembangunan di segala bidang," harapnya. 
Selain itu, lanjut Narjo, pemerintah desa harus mampu melakukan urusan pemerintahan dengan baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sosial. 
Kegiatan yang dilaksanakan dua hari tersebut juga membahas topik Peraturan Mendagri tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Turut hadir dalam acara tersebut Nazir Perwakilan KOMPAK Provinsi Jawa Tengah Nugroho Purwanto dan Syahrun, serta Anggota perwakilan dari LSM Kompak Jawa Tengah dan Kompak Brebes.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun