Sesi Ketiga dibawakan oleh moderator Rony Habibie dari Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo dengan pemateri dari Kantor Pelayanan Pajak I. Nyoman Suwitra Tri Wedana yang membawakan materi tentang Antisipasi Penghindaran Pajak.
Setelah rangkaian kegiatan selesai, Kabid Yankum, Ramlan Harun memberikan closing statement guna merangkum seluruh kegiatan yang dari awal hingga selesai. Ramlan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan semata untuk mengenali bahwa kita mempunyai kewajiban untuk melindungi negara ini dari tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"jangan menjadikan BO ini sebagai beban bagi Notaris, karena Notaris memiliki tanggung jawab dalam melindungi notaris, khususnya tindak pidana penyalah gunaan" Untuk itu, Ramlan meminta kepada Notaris agar tidak perlu ragu dalam melaporkan segala bentuk tindakan penyalahgunaan. Ramlan sendiri menyampaikan bahwa negara akan memberikan proteksi kepada teman-teman notaris bahwa dalam melaporkan segala tindak penyalahgunaan.
 Bertindak selaku MC pada kegiatan ini Martvina Sapi'i dari penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh seratus orang peserta  yang terdiri dari seluruh notaris di Provinsi Gorontalo serta perwakilan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Provinsi Gorontalo.
Â