Mohon tunggu...
Gerardus Kuma
Gerardus Kuma Mohon Tunggu... Guru - Non Scholae Sed Vitae Discimus

Gerardus Kuma. Pernah belajar di STKIP St. Paulus Ruteng-Flores. Suka membaca dan menulis. Tertarik dengan pendidikan dan politik. Dan menulis tentang kedua bidang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jabatan sebagai Tanggung Jawab dan Kepercayaan (tentang Acara Serah Terima Jabatan Kepala SMPN 3 Wulanggitang)

4 Agustus 2020   07:41 Diperbarui: 4 Agustus 2020   07:32 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kristina Sabu Punang, S.Pd. Dok.pribadi

Setiap orang pasti punya impian menduduki jabatan. Tetapi untuk tidak semua orang dapat meraihnya. Karena dalam setiap jabatan yang diemban terselip tugas dan tanggung jawab yang tidak semua orang mampu menjalankannya.

Setiap jabatan adalah tanggung jawab bukan kekuasaan. Karena bukan kekuasaan, jabatan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesenangan diri. Sebaliknya sebagai tanggunjawab, jabatan harus digunakan untuk melayani orang yang dipimpin.

Jabatan juga adalah kepercayaan. Sebagai kepercayaan, jabatan yang diemban harus dijalankan dengan baik dan sungguh-sungguh. Seorang pejabat hendaknya menyadari sungguh kepercayaan tersebut sehingga mampu menjawabinya dengan kerja nyata.

Untuk menduduki suatu jabatan diperlukan syarat dan ketentuan tertentu. Jabatan kepala sekolah misalnya, tidak semua guru dapat mendudukinya. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi seorang (guru) sehingga ia layak menjabat kepala sekolah.

Dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pada pasal 2 (1) dijelaskan bahwa Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B; (b) memiliki sertifikat pendidik; (c) bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; (d) pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing- masing, kecuali di TK/ TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/ TKLB; (e) memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir; (f) memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun.

Kepala sekolah adalah seorang guru yang diberi tugas memimpin sebuah lembaga pendidikan. Dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2018 dijelaskan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luarbiasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luarbiasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (pasal 1 ayat 1).


Kedudukan sebagai seorang pemimpin menempatkan kepala sekolah pada posisi sentral dalam mengelola (memanajemen) sumber daya yang dimiliki sekolah demi mencapai tujuan pendidikan. Karena itu kepala sekolah memiliki tugas dan tanggunjawab dalam jabatan yang diemban.

Permendikbud No. 6 Tahun 2018 pasal 15 menjelaskan beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan (1); Beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan (2).

Kepala sekolah adalah seorang leader, manajer, supervisor dan juga educator. Dengan tugas ini, kepala sekolah ibarat nakhoda pada kapal. Di tangan kepala sekolahlah, arah layar sebuah lembaga pendidikan ditentukan.

                                                                                                                                                      *****

SMPN 3 Wulanggitang, Hewa beberapa waktu lalu mengalami pergantian pimpinan. Estafet kepemimpinan telah beralih dari pejabat lama Yohanes Hegon Kelen, S.Pd ke pejabat baru Kristina Sabu Punang, S.Pd.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun