Para Maling memperalat demokrasi untuk kepentingan pribadi dengan menciptakan negara dalam negara melalui kekuasaan informal yang tak tersentuh hukum. Mereka terkadang bisa mengendalikan kebijakan melalui tekanan oligarki dan konglomerasi politik bahkan bisa menyandera institusi negara dan hukum.
Kesimpulannya, jika dulu Pancasila terancam oleh musuh utama negara dari luar yaitu PKI/Komunisme maka hari ini Pancasila terancam dan dirusak dari dalam oleh musuh utama negara masa kini yaitu "Maling".Â
Agenda Strategis Melawan MALING
Seandainya Letjen Achmad Yani masih hidup, saya percaya beliau akan berdiri paling depan memimpin perlawanan sistemik terhadap Maling, bukan hanya melalui moralitas, tetapi juga melalui pembenahan struktur politik, hukum, dan kesadaran rakyat. Berikut langkah-langkah strategis yang akan ditempuh:
1. Mendorong Politik Negara, Bukan Politik Kekuasaan
Bangsa negara ini harus keluar dari jebakan politik kekuasaan dengan pragmatisme dan transaksionalnya. Mendorong Politik negara yang politik nilai, bukan sekadar politik menang-kalah.
Politik negara memastikan kepentingan nasional berdasarkan Pancasila diletakkan diatas segala kepentingan golongan, kelompok dan pribadi serta kepentingan sempit. Arah Politik  perlu dipastikan kembali sepenuhnya sebagai alat kedaulatan rakyat, bukan alat akumulasi kuasa elite.
Konsisten dengan itu, mendorong rekrutmen politik didasarkan pada meritokrasi dan nasionalisme-patriotisme, bukan nepotisme, patronase dan transaksional sehingga integritas dan kapasitas serta kinerja pemerintahan berorientasi problem solving membangun bangsa negara menuju Indonesia emas 2045 dapat dipastikan.Â
2. Mendorong Penguatan Supremasi Hukum dan Perundang-undangan
Hukum harus menjadi Panglima, bukan alat dagang. Untuk itu perlu mendorong :
- Revisi dan penguatan UU Tipikor dan Mafia agar tidak dilemahkan oleh celah-celah prosedural.
- UU Perlindungan Pelapor/Pelaku Kunci (Whistleblower) agar pemberantasan Maling efektif dari dalam.
- UU Transparansi Kekayaan dan LHKPN yang ketat, disertai sanksi pidana terhadap  penyembunyian aset Pejabat.
- UU Perampasan Aset Pelaku Maling
- Reformasi penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) dengan penempatan figur berintegritas dan sistem pengawasan independen.
3. Mendorong Revitalisasi Benteng Pancasila - Sinergi TNI, Rakyat, dan Sipil