Audiensi Jamkeswatch--Kemensos: Jamin Hak Kesehatan, Hentikan Penonaktifan Sepihak BPJS PBI
Jakarta, 16 September 2025 -- Dewan Pimpinan Nasional Jamkeswatch Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari ini melakukan audiensi dengan Kementerian Sosial RI untuk menyampaikan rekomendasi terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berasal dari data DTKS dan DTSEN.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Jamkeswatch bernomor 001/JW-DPN-KSPI/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 perihal Silaturahmi & Permohonan Audiensi Terkait Penonaktifan BPJS PBI JK. Kementerian Sosial RI melalui surat nomor 1543/3.1/HM.03/9/2025 yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Beni Sujanto, menyatakan menerima dan menyambut baik pertemuan tersebut. Audiensi digelar pada Selasa, 16 September 2025 pukul 14.30 WIB di Ruang Rapat Sekretariat Ditjen Linjamsos, Lantai 3 Kementerian Sosial RI.
Dalam pertemuan tersebut, Jamkeswatch menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI tidak boleh dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui masa transisi yang jelas dan terukur. Hal ini penting agar masyarakat tidak kehilangan hak jaminan kesehatan ketika sedang sakit dan tetap mendapatkan perlindungan negara.
Selain itu, Jamkeswatch juga menekankan perlunya:
Kepastian layanan kesehatan, terutama bagi peserta yang membutuhkan pelayanan darurat.
Pemutakhiran data yang transparan dan akuntabel agar masyarakat memahami alasan penonaktifan.
Sosialisasi dan pemberitahuan yang tepat waktu kepada warga terdampak.
Pengawasan, evaluasi, serta kanal pengaduan resmi yang mudah diakses masyarakat.
Direktur Eksekutif Jamkeswatch, Daryus, menyatakan: