Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Catatan tentang Hukum Perdata

8 November 2021   23:36 Diperbarui: 8 November 2021   23:40 714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sumber: https://klikhukum.id.

Hukum perdata adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Agar lebih jelas pemahaman mengenai pengertian hukum perdata ini, maka akan dibandingkan dengan pengertian hukum pidana.

Hukum pidana adalah peraturan hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Menurut Subekti, perkataan "hukum perdata" dalam arti yang luas meliputi semua hukum "privat materil", yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan "perdata" juga lazim dipakai sebagai lawan dari "pidana."

Ada juga orang memakai perkataan "hukum sipil" untuk hukum privat materil itu, tetapi karena perkataan sipil itu juga lazim dipakai sebagai lawan dari "militer," maka lebih baik menurut Subekti, kita memakai istilah "hukum perdata" untuk segenap peraturan hukum privat materiil.

Wirjono Prodjodikoro, menyatakan Hukum Perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan satu sama lain tentang hak dan kewajiban. Menurut Sudikno Merto Kusumo, Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.

Perkataan "hukum perdata," adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan "hukum dagang," seperti dalam Pasal 102 Undang-Undang Dasar Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil, maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, dan susunan serta kekuasaan pengadilan.

Dalam penerapannya, ilmu hukum selalu mendapatkan kendala terkait perbedaan tafsir. Masing-masing ahli hukum biasanya mempunyai faktor X yang selalu memberi penalaran baru (progresif) terkait hukum.

Hukum peninggalan Belanda bahkan sampai saat ini masih digunakan sebagai tata cara normalisasi situasi di masyarakat. Ketika adopsi teori hukum ini masih dibocengi kekuatan penalaran bangsa kolonial, penerapannya pun seringkali mendapat banyak kendala.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun