UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan PPPK (termasuk paruh waktu) sebagai bagian dari ASN.
SE Kepala BKN No. 6 Tahun 2025 mengatur mekanisme penerbitan NI PPPK dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Jam kerja dan masa kontrak ditentukan instansi, biasanya berlaku tahunan dengan evaluasi untuk perpanjangan.
Prioritas diberikan kepada tenaga non-ASN yang tercatat di database BKN, terutama honorer yang gagal lolos CASN/PPPK 2024.
Hadirnya PPPK Paruh Waktu adalah langkah besar dalam reformasi birokrasi. Ia menjembatani kebutuhan pemerintah akan tenaga kerja sekaligus memberi peluang baru bagi masyarakat.
Jika dijalankan dengan baik, PPPK Paruh Waktu bukan hanya solusi sementara untuk honorer, melainkan model kerja yang relevan dengan zaman: profesional, fleksibel, dan tetap berpihak pada kesejahteraan pegawai.
Sebuah terobosan yang pantas kita tunggu hasilnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI