Mohon tunggu...
krispin suherli
krispin suherli Mohon Tunggu... Saya suka menulis

Guru sekaligus pemerhati isu pendidikan dan sosial. Aktif menulis untuk menyuarakan aspirasi, membagikan analisis, serta menyampaikan gagasan demi kemajuan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Percaya bahwa tulisan adalah medium untuk membangun dialog dan perubahan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Keuntungan PPPK Paruh Waktu

21 September 2025   11:18 Diperbarui: 21 September 2025   11:18 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pegawai PPPK Paruh Waktu (Sumber: pribadi)

UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan PPPK (termasuk paruh waktu) sebagai bagian dari ASN.

  • SE Kepala BKN No. 6 Tahun 2025 mengatur mekanisme penerbitan NI PPPK dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

  • Jam kerja dan masa kontrak ditentukan instansi, biasanya berlaku tahunan dengan evaluasi untuk perpanjangan.

  • Prioritas diberikan kepada tenaga non-ASN yang tercatat di database BKN, terutama honorer yang gagal lolos CASN/PPPK 2024.

  • Hadirnya PPPK Paruh Waktu adalah langkah besar dalam reformasi birokrasi. Ia menjembatani kebutuhan pemerintah akan tenaga kerja sekaligus memberi peluang baru bagi masyarakat.

    Jika dijalankan dengan baik, PPPK Paruh Waktu bukan hanya solusi sementara untuk honorer, melainkan model kerja yang relevan dengan zaman: profesional, fleksibel, dan tetap berpihak pada kesejahteraan pegawai.

    Sebuah terobosan yang pantas kita tunggu hasilnya.

    Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun