Assalamualaikum wr.wb
Baiklah, disini saya akan mengambil contoh fenomena dan beropini tentang salah satu kasus yang terkait dengan penggolongan hukum.Â
Contoh fenomena atau kasus yang saya akan angkat yaitu kasus pembunuhan, mengapa begitu? Karena dalam kasus tersebut termasuk dalam penggolongan hukum pidana. Dalam kasus pembunuhan itu termasuk dalam tindak pidana tertulis yang tercantum dalam pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Lalu opini saya tentang fenomena atau kasus tersebut yaitu, bahwasanya pembunuhan itu merupakan suatu kasus yang kejam dan tidak berperikemanusiaan, dimana pembunuhan itu menghilangkan nyawa seseorang yang mungkin tidak bersalah. Yang seharusnya pelaku tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal, seperti di tahan selama kurang lebih 15 tahun penjara.
Lalu ada juga contoh fenomena dalam hukum perdata yaitu pencemaran nama baik, yang Tercantum dalam pasal 310 KUHP. Perbuatan ini merupakan perbuatan yang dilakukan "dengan sengaja"untuk melanggar kehormatan dan menyerang nama baik orang.Â
Lalu opini tentang kasus atau fenomena ini, ialah bahwasannya pencemaran nama baik itu merupakan suatu tindakan yang dapat melanggar hukum karena dalam kasus tersebut nama baik seseorang atau kelompok akan tercemar dan berimbas kepada individu ataupun kelompok yang dirugikan.Â
Sekian pembahasan fenomena dan opini tentang pembahasan diatas.Â
Kurang lebihnya mohon maaf
Wassalamu'alaikum  wr.wb