Mohon tunggu...
Krisna Aditya
Krisna Aditya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Menulis dan melihat apa yang sedang terjadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cepat dan Tepat, Namun Harus Memperhatikan Kode Etik Jurnalistik Juga!

25 Oktober 2021   19:34 Diperbarui: 25 Oktober 2021   19:51 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak  menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi, latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa secara tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9: Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Seperti yang sudah dijabarkan di atas, ada 11 pasal mengenai Kode Etik Jurnalistik yang seharusnya ditaati oleh para jurnalis dalam menjalankan profesionalitasnya.

Namun, sampai sekarang masih ada saja media online yang melanggar perjanjian-perjanjian yang telah disepakati ini.

Sumber: istockphoto.com
Sumber: istockphoto.com

Melihat Kasus Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

 Dilansir dari antaranews.com, menurut Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli, per tahun 2020, ada sekitar 700 dan 800 aduan mengenai pelanggaran kode etik saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun