Mohon tunggu...
krisna adipangestika
krisna adipangestika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bismiilah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tindakan Korupsi, Tindakan yang Mengkhianati Nilai-nilai Pancasila

30 November 2021   21:09 Diperbarui: 30 November 2021   21:28 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyimpangan tindak pidana korupsi ini jika dilihat dari perspektif Islam, telah melanggar dua perintah Allah swt. yaitu tindakan mencuri dan merugikan orang lain, serta berbuat dhzolim terhadap masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan tersebut. 

Secara tidak langsung, tindakan korupsi tersebut telah menindas banyak sekali para penerima bansos. Celakanya, hukuman yang diterima oleh para pelaku tindak pidana korupsi bukan hanya mereka peroleh ketika mereka hidup di dunia, tetapi juga kelak di akhirat. 

Berikut ini merupakan dalil yang mengatur tentang bagaimana hukuman bagi orang yang mencuri serta mendzholimi orang lain.

a. Dalil Larangan Untuk Mencuri
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).

b. Dalil Larangan Untuk Berbuat Dzholim
“Ya Tuhan kami, sesungguhnya orang yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh, Engkau telah menghinakannya, dan tidak ada seorang penolong pun bagi orang yang zalim.” (QS. Ali ‘Imran: 192)

Dhzolim dalam ajaran Islam berarti meletekkan sesuatu/perkara bukan pada tempatnya. Surah Ali ‘Imran ayat 192 diatas menjelaskan bahwa tidak ada seorang penolong pun bagi orang yang dhzolim. Tindakan pidana korupsi dianggap sebagai
tindakan dzholim dalam perspektif Islam karena uang yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan banyak orang, justru masuk ke dalam rekening pribadi. 

Hal ini sama saja dengan meletakkan suatu perkara dana bansos bukan pada tempatnya.

Selain mendapat hukuman atas tindakan dzholim yang dilakukan, para pelaku tindak pidana korupsi juga berpotensi mendapatkan balasan dari para korban yang merasa teraniaya akibat tindak korupsi yang dilakukan. Kita tidak pernah tahu nominal dana bansos yang mungkin menurut para pejabat tinggi merupakan nilai yang kecil, namun nyatanya nilai yang kecil tersebut sangat berarti dan sangat dibutuhkan bagi masyarakat yang menerimanya. Sebuah hadits menjelaskan tentang bagaimana Allah swt. mengabulkan doa orang-orang yang terdzholimi.

"Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tiga orang yang doanya tidak tertolak: pemimpin yang adil, orang yang berpuasa sampai ia berbuka, dan doa orang yang terzalimi, Allah akan mengangkatnya di bawah naungan awan pada hari kiamat, pintu-pintu langit akan dibukakan untuknya seraya berfirman: Demi keagungan-Ku, sungguh Aku akan menolongmu
meski setelah beberapa saat.” (Hadis Hasan diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Maksud dari hadits tersebut yakni tiga kondisi tersebut merupakan faktor-faktor dan ciri-ciri orang yang doanya cepat dikabulkan. Melihat dari muatan yang terkandung dalam hadits ini, maka balasan bagi seseorang yang melakukan tindakan pidana korupsi yang kemudian didoakan hal yang tidak baik oleh para korban begitu nyata dan berat untuk diterima.

2. Tindakan Pidana Korupsi Bertentangan dengan Sila Kedua
Bukan hanya menentang sila kesatu, tindak pidana korupsi juga dinilai bertentangan dengan sila kedua, yakni “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Tindakan mencuri dana bansos yang menyebabkan para korban harus memakan makanan tidak layak hasil
pemberian bansos bukanlah tindakan yang manusiawi. Jelas bahwasanya melalui sila tersebut disampaikan cita-cita para pendiri bangsa untuk menciptakan masyarakat yang dapat memperoleh hak kemanusiaannya dengan adil serta beradab. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun