Mohon tunggu...
Krisanti_Kazan
Krisanti_Kazan Mohon Tunggu... Guru - Learning facilitator in SMA Sugar Group

Mencoba membuat jejak digital yang bermanfaat. (Learning facilitator di Sugar Group Schools sejak 2009, SMA Lazuardi 2000-2008; Guru Penggerak Angkatan 5; Pemenang Terbaik Kategori Guru Inovatif SMA Tingkat Provinsi-Apresiasi GTK HGN 2023; Menulis Buku Antologi "Belajar Berkarya dan Berbagi"; Buku Antologi "Pelita Kegelapan"; Menulis di kolom Kompas.com)

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Relevansi 6 Asas Pemilu Luber Jurdil bagi Gen Z

9 Februari 2024   11:07 Diperbarui: 9 Februari 2024   11:29 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis: Krisanti_kazan

Generasi Z, yang merupakan kelompok masyarakat yang lahir antara pertengahan 1990-an hingga awal 2010-an, semakin aktif dalam berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks politik. Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, "sebanyak 46.800.161 atau 22,85 persen pemilih merupakan generasi Z. Sedangkan pemilih dari generasi milenial sebanyak 66.822.389 orang atau 33,60 persen. Jika ditotalkan, pemilih dari generasi Z dan milenial ini berjumlah 113.622.550 orang". 

Hal ini dapat diartikan kalau Gen Z akan menjadi penentu kemenangan Pemilu 2024. Maka tidak heran jika kontestasi Pemilu kali ini ramai memunculkan para influencer dan artis untuk menarik suara Gen Z.


Dalam konteks pemilihan umum (Pemilu), prinsip-prinsip demokrasi seperti Pemilu Luber Jurdil menjadi landasan utama untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem demokratis. Dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia sejak zaman Orde Baru sudah diberlakukan asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia". Pelaksanaan tersebut mengalami perkembangan di era reformasi dengan munculnya asas "Jurdil" atau "Jujur dan Adil".

Baca juga: Siapakah yang Lebih Unggul: Streetwise Leader atau Academical-wise Leader?


Berikut ini adalah makna dan penjabaran dari enam asas pemilu di Indonesia "Luber Jurdil" menurut UU No. 3 Tahun 1999 dan UU No.7 Tahun 2017. Asas-asas ini membentuk dasar untuk menyelenggarakan pemilihan yang adil, demokratis, dan akuntabel. Mari kita tinjau secara singkat masing-masing asas:
1. Asas Langsung. Pemilihan harus memberikan wewenang langsung kepada rakyat untuk memilih wakil mereka. Hal ini menjamin bahwa kehendak rakyat secara langsung diwakili dalam proses demokratis.
2. Asas Umum. Hak memilih harus diberikan kepada semua warga negara yang memenuhi syarat, tanpa diskriminasi. Semua warga negara dewasa harus memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan.
3. Asas Bebas. Peserta pemilihan, termasuk calon dan pemilih, harus dapat berpartisipasi tanpa adanya hambatan atau diskriminasi. Kebebasan berpendapat dan berkumpul juga harus dihormati selama proses pemilihan.
4. Asas Rahasia. Hak suara setiap pemilih harus dilindungi dan dijaga kerahasiaannya. Ini bertujuan untuk mencegah intimidasi atau pengaruh luar yang dapat memengaruhi keputusan pemilih.
5. Asas Jujur. Proses pemilihan harus adil, transparan, dan jujur. Informasi yang diberikan kepada publik harus akurat dan tidak menyesatkan. Penghitungan suara dan pengumuman hasil harus dilakukan dengan itikad baik dan tanpa kecurangan.
6. Asas Adil. Setiap pemilih dan peserta Pemilu akan diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun dalam penyelenggaraan.

Baca juga: Dilema Politik Menjelang Pilpres: Memilih Konsistensi atau Relevansi dalam Dinamika Politik Kontemporer

Bagaimana relevansi 6 asas pemilu Luber Jurdil tersebut bagi Generasi Z dalam konteks perkembangan politik saat ini?
1. Transparansi. Prinsip transparansi dalam Pemilu Luber Jurdil memberikan hak bagi warga negara, termasuk Generasi Z, untuk mendapatkan informasi secara terbuka mengenai proses pemilihan umum. Dalam era digital dan informasi saat ini, generasi ini memiliki akses lebih mudah untuk memperoleh informasi melalui media sosial dan sumber-sumber online. Oleh karena itu, transparansi tetap relevan untuk memastikan integritas dan kepercayaan dalam sistem pemilihan.
2. Partisipasi Aktif. Generasi Z cenderung memiliki kecenderungan untuk berpartisipasi aktif dalam isu-isu sosial dan politik. Prinsip partisipasi aktif dalam Pemilu Luber Jurdil menggugah generasi ini untuk lebih terlibat dalam proses politik, baik melalui pemilihan umum maupun aksi-aksi sosial. Keberlanjutan prinsip ini penting untuk memastikan keberagaman suara dan representasi yang adil.
3. Akuntabilitas. Aspek akuntabilitas dalam Pemilu Luber Jurdil menekankan perlunya pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemilihan. Generasi Z, yang cenderung kritis terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah, akan melihat prinsip ini sebagai jaminan bahwa para pemimpin terpilih akan bertanggungjawab atas tindakan mereka selama masa jabatan.
4. Keadilan. Prinsip keadilan dalam Pemilu Luber Jurdil mengacu pada perlakuan yang adil dan setara bagi semua peserta pemilihan. Generasi Z, yang dikenal sebagai kelompok yang menghargai keberagaman dan inklusivitas, akan terus menuntut agar setiap individu memiliki hak yang sama dalam proses demokratis, tanpa diskriminasi.
5. Kebebasan Berserikat. Hak kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan prinsip penting dalam Pemilu Luber Jurdil. Generasi Z, yang sering menggunakan platform digital untuk menyuarakan pendapat mereka, akan terus memanfaatkan kebebasan ini untuk berorganisasi dan menyuarakan aspirasi politik mereka.
6. Netralitas Penyelenggara. Prinsip netralitas penyelenggara Pemilu Luber Jurdil menjamin bahwa penyelenggara pemilihan beroperasi secara independen dan tidak memihak kepada pihak tertentu. Dalam era di mana hoaks dan disinformasi dapat dengan mudah menyebar, generasi ini akan menekankan pentingnya keberlanjutan prinsip ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.


Pemahaman dan penerapan keenam asas Pemilu Luber Jurdil tetap relevan dalam konteks politik yang terus berkembang, terutama bagi Generasi Z yang semakin aktif dalam partisipasi politik. Dalam menghadapi tantangan dan perubahan zaman, prinsip-prinsip ini tetap menjadi landasan untuk memastikan pemilihan umum yang adil, transparan, dan demokratis.

Baca juga: Ekosistem Filter Bubble: Membentuk Ketidakadilan dalam Sikap Netizen terhadap Kontestasi Politik


Meskipun asas-asas ini tetap relevan, beberapa konteks dan tantangan baru mungkin muncul seiring perkembangan teknologi, dinamika sosial, dan perubahan politik. Oleh karena itu, penting untuk terus memperbarui undang-undang dan mekanisme pemilihan untuk tetap memenuhi prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan integritas pemilihan dalam konteks zaman saat ini. Keberlanjutan demokrasi dan perlindungan hak-hak dasar rakyat harus menjadi fokus dalam pembahasan mengenai pemilu dan asas-asas yang mendasarinya. Mari kita rayakan Pemilu 2024 dengan Luber Jurdil!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun