Mohon tunggu...
Humas News
Humas News Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Saya seorang jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pemkab Demak Daftarkan 10.000 Pekerja Rentan untuk Mendapatkan Perlindungan Jamsostek

23 Mei 2024   14:02 Diperbarui: 23 Mei 2024   14:13 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DEMAK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak sangat peduli terhadap para pekerja. Hal tersebut dibuktikan dengan  pemberian perlindungan terhadap 10.000 orang pekerja di Demak dengan didaftarkannya ke BPJAMSOSTEK untuk disertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Para pekerja tersebut diikutkan dua program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sedangkan biaya premi setiap bulannya sebesar Rp16.800 per orang selama setahun ditanggung oleh Pemkab Demak," ucap Wakil Bupati Demak Ali Makhsun saat membuka rapat koordinasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak,(21/5)

Wakil Bupati Demak menyampaikan bahwa program Pemkab Demak tersebut sangat bermanfaat, karena BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman serta menyejahterakan seluruh pekerja.

Jamsostek, menurut wakil Bupati Demak, diberikan untuk melindungi kesejahteraan masyarakat miskin utamanya. Anggaran yang dialokasikan sudah sangat besar, hanya saja cakupannya memang masih sangat kurang. Karena inti pemberian jaminan sosial sebenarnya bukan semata mengentaskan kemiskinan namun untuk berbagi kebahagiaan.

"saya apresiasi pada Dinsos P2PA yang melaksanakan rapat koordinasi, karena BPJS kesehatan bagi masyarakat miskin maupun ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan informal harus benar-benar tersalurkan tepat sasaran dan tepat jumlah," terangnya


Permasalahan bagi pekerja sangat banyak diantaranya bukan rahasia lagi, aksi percaloan muncul seiring belum pahamnya masyarakat tentang proses pencairan klaim jaminan sosial. Maka tugas pendamping program sosial desa maupun kecamatan atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) memberikan pemahaman masyarakat tentang proses administrasi klaim jaminan sosial, untuk membuntu kebocoran akibat ulah calo maupun 'oknum'.

"Kita tidak selamanya hidup. Tidak ada yang tercecer sedikitpun dari catatan amal Allah SWT. Pekerjaan di Dinsos adalah pekerjaan yang sangat terpuji, mari yang ditolong adalah keluarga rentan. Maka harus benar-benar dikoordinasikan untuk menutup kran kebocoran dana jaminan sosial oleh aksi calo," tegas Wakil Bupati Demak.

Pada kesempatan yang sama Plt Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak H Agus Herawan menyampaikan terkait bantuan pemerintah berupa jaminan sosial ketenagakerjaan, tahun 2024 dialokasikan senilai Rp 2 miliar. Diperuntukan pembayaran premi 10.000 orang tenaga kerja rentan informal.

Mereka yang masuk kategori tersebut adalah pekerja sektor informal yang memiliki resiko keselamatan tinggi namun berpenghasilan sangat minim. Serta pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata. Seperti nelayan kecil, buruh petani, atau pun mereka yang masuk DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial).

Editor : Farid Hidayatullah 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun