Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Persiapan Melakukan Tindak Pidana, Tidak di Pidana dengan Syarat, Tafsir Pasal 16 KUHP Produk Baru Indonesia

1 Februari 2023   08:24 Diperbarui: 1 Februari 2023   08:49 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kualifikasi dalam persiapan melakukan tindak pidana, dalam hal ini sudah ada niat, ada kesepakatan (lebih dari dua pelakunya), dan langkah lanjut berupa persiapan. 

Persiapan tindak pidana, dimaknai sebagai perbuatan dari niat yang akan dilakukan (belum selesain perbuatan jahatnya). Hal ini ditanya dengan berusaha untuk atau menyiapkan berupa alat, mengumpulkan informasi atau perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan serupa yang dimaksudkan untuk kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian tindak pidana.

Dalam konteks persiapan melakukan tindak pidana ini, pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptakan kondisi kejahatan (perbuatan tindak pidana ) itu selesai, dalam hal ini tidak dapat dipidana Pasal 16 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 16 KUHP

Persiapan melakukan tindak pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptakan kondisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1).

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan "menghentikan", misalnya, telah membeli bahan kimia tetapi tidak jadi dioleh menjadi bahan peledak untuk mencapai tujuan tindak pidana.

Yang dimaksud dengan "mencegah", misalnya, melaporkan kepada pihak yang berwenang mengenai keberadaan sarana yang akan digunakan untuk Tindak Pidana.

Frase pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptakan kondisi yang akan terjadi perbuatan jahat itu, dikembalikan kualifikasi pada Pasal 15 ayat (1). Pasal ini, mengkontruksi persiapan melakukan tindak pidana, sudah ada alat, informasi, perencanan tindakan (peta lokasi atau bentuk lain), atau tindakan yang mengkondisikan akan berlangsung proses perbuatan akan terselesaikan.

Pasal 16, persiapan tindak pidana, dalam hal pelaku pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptakan kondisi terselesaikan perbuatan itu tidak dapat dipidana. Persiapan sudah jelas, ada bukti alat, sarana dan prasana, perencana, dan tindakan di lapangan, dan dihentikan atau dicegah, maka perbuatan Pasal 15 ayat (1) tadi tidak dapat dipidana.

Dalam penjelasan frase menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptakan kondisi, diberikan contoh bahan kimia sudah ada, mau buat bom, pelaku tidak membuat bom, ini direkontruksi perbuatan persiapan yang dihentikan, dan segera melapor ke aparat penegak hukum (mencegah), supaya tidak terjadi perbuatan jahat tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun