Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemufakatan Jahat Tidak Dapat di Pidana, Tafsir Pasal 14 KUHP Produk Baru Indonesia

31 Januari 2023   07:25 Diperbarui: 31 Januari 2023   07:34 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2 (dua) persyaratan tidak pidana pemufakatan jahat, dapat membuat seseorang terbebas dari jerat ancaman pidana permufakatan jahat. Hal ini harus dilihat penerapan Pasal 14 KUHP baru ini kolarasi dengan Pasal 216, Pasal 210, Pasal 112.

Penerapan Pasal 216 KUHP Baru, permufakatan jahat tentang tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana narkotika.

Pemufakatan jahat yang tidak dapat dikenai pidana, karena sudah sepakat menarik diri dan melakukan tindakan patut sebagai syarat, dalam praktek pembuktian nanti, hakim harus hati-hati untuk dapat mengkontruksi tindakan patut itu, berakibat secara tidak langsung atau berhenti perbuatan jahat yang direncanakan.

Samarinda, 30 Januari 2023

Dr. Siti Kotijah, Melinda FH Unmul (2021)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun