2 (dua) persyaratan tidak pidana pemufakatan jahat, dapat membuat seseorang terbebas dari jerat ancaman pidana permufakatan jahat. Hal ini harus dilihat penerapan Pasal 14 KUHP baru ini kolarasi dengan Pasal 216, Pasal 210, Pasal 112.
Penerapan Pasal 216 KUHP Baru, permufakatan jahat tentang tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana narkotika.
Pemufakatan jahat yang tidak dapat dikenai pidana, karena sudah sepakat menarik diri dan melakukan tindakan patut sebagai syarat, dalam praktek pembuktian nanti, hakim harus hati-hati untuk dapat mengkontruksi tindakan patut itu, berakibat secara tidak langsung atau berhenti perbuatan jahat yang direncanakan.
Samarinda, 30 Januari 2023
Dr. Siti Kotijah, Melinda FH Unmul (2021)