UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP baru), dalam Bab II membahas tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, yag meliputi permufakatan jahat, persiapan, percobaan, penyertaan yang dapat dikenai tindak pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL