Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemufakatan Jahat Tidak Dapat di Pidana, Tafsir Pasal 14 KUHP Produk Baru Indonesia

31 Januari 2023   07:25 Diperbarui: 31 Januari 2023   07:34 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kesepakatan jahat yang dibuat pelaku, misalnya ada keadaan tertentu, misalnya karena merasa bersalah, berdosa, tidak baik dan sebagainya. Hal ini kemungkinan yang  bisa terjadi (kesadaran pelaku), maka ini tidak dapat dikenai tindak pidana pemufakatan jahat. Pada prakteknya perlu alibi, argumentasi, dan pembuktian yang jelas terkait menarik diri dari pemufakatan jahat, tidak bisa kita langsung percaya.

Permasalahan pemufakatan jahat itu sudah termonitor oleh aparat penegak hukum, pasti pelaku yang menarik diri dari kesepakatan pasti juga ditangkap. Proses pembuktian penarikan diri dari kesepakatan itu, untuk membuktikan bagiamana, kalau teman (orang yang diajak sepakat) tidak mengakui.

Permufakatan jahat melakukan tindak pidana tidak dipidana, jika pelaku melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Kontruksi pasal ini salah satunya misalnya pembuat kesepakatan jahat itu melapor, mengalihkan, atau tindakan lain. Pembuktian ini masih sulit untuk mengkategori tindakan yang patut macam mana. Seperti contoh merencanakan menabrak orang pakai sepeda motor, dia mengambil kunci motor. Pelaku yang menarik diri dari sepakat itu mengambil kunci motor, harapannya tidak dilakukan kejahatan itu, karena motor tidak dapat dinyalakan.  Apakah model ini yang dikatakan tindakan yang patut. Namun pelaku lain (temannya tadi), yang kehilangan kunci motor pakai alat lain (tidak pakai kunci), tetap bisa menabrak orang, tetap bilang kami bersepakat untuk menabrak orang pakai motor.

Kualifikasi tindakan patut, untuk tidak masuk pemufakatan jahat supaya tidak dihukum ini, harus jelas model bagaimana, tafsirnya  luas, dan subyektif dalam penerapan aparat penegak hukum.

Penggunaan pasal ini harus hati-hati, pemufakatan jahat merupakan suatu langkah perbuatan pidana yang mana, karena sejatinya:

a.Baru sampai pada kata 'sepakat'

b.Belum ada permulaan pidana

c.Belum melakukan kesepakatan

d.Belum menimbulkan korban

Tahap tindak pidana ini, yang belum sampai pada mengakibatkan kerugian pada korban dan belum ada perbuatan percobaan (poging).

Namun apabila dipaksakan penerapan pasal ini, telaah lebih lanjut artinya dalam hal ini perlu dilakukannya penilaian mengenai kepastian pelaku tersebut memang benar-benar telah menarik diri dari kesepakatan yang ada. Hakim harus memberikan penilaian terkait dengan apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun