Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Hukum yang Hidup di Masyarakat, Alasan Pembenar, Tafsir Pasal 12 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)

29 Januari 2023   12:01 Diperbarui: 29 Januari 2023   12:03 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fungsi asas legalitas sebagai pembatasan yang ditujuhkan untuk melindungi pelaku, penguasa dilarang menuntut pelaku melakukan criminal extra ordinaria (perbuatan pidana yang belum atur tidak dilarang oleh undang-undang pidana), bandingkan Putusan MK No.103/PUU-1/2003.

Hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat) ini, dalam sistem hukum Indonesia, harus dimaknai sebagai penafsiran hukum yang tidak mengurangi eksistensi keberadaan dan berlakuan hukum adat yang ada. Namun tidak bisa dasar untuk melakukan penuntutan dan pemidanaan seseorang subyek hukum. 

Secara falsafah bangsa Indonesia, hukum adat bagian dari pembentukan hukum di Indonesia. Hukum adat itu dogmatik hukum, hukum adat itu dari faktor sosiologis yang jadi bahan pertimbangan bagi pembentuk KUHP baru ini dalam merumuskan perbuatan hukum yang dilarang.

Pasal 12 ayat (3) KUHP ada setiap tindak pidana selalu bersifat melawan hukum,  kecuali ada alasan pembenar. Frase alasan pembenar masuk dari alasan penghapus pidana, hal ditujuhkan kepada hakim. Alasan pembenar adalah pembelaan terpaksa (merujukan Padal 49 ayat (1) KUHP lama).

Dalam KUHP Baru tidak jelas apa syarat, dan pengertian alasan pembenar. Hal sangat ingat konsep tindak pidana itu tidak selalu ada hukuman bagi orang melakukan perbuatan pidana, harus dilihat sudut kemampaun pertanggungjawaban pidana atas perbuatanya (kemampuan bertanggungjawab, ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada alasan pembenar atau alasan menghapuskan pertanggungjawab pidana bagi si pembuat).

Frase alasan pembenar adalah harus dijelas setiap tindak pidana yang dilakukan subyek hukum itu mampu dipertanggungjawabkan secara pidana atas kesalahanya, perbuatannya.


Samarinda, 28 Januari 2023

Dr. Siti Kotijah, Melinda FH Unmul (2021)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun