Fungsi asas legalitas sebagai pembatasan yang ditujuhkan untuk melindungi pelaku, penguasa dilarang menuntut pelaku melakukan criminal extra ordinaria (perbuatan pidana yang belum atur tidak dilarang oleh undang-undang pidana), bandingkan Putusan MK No.103/PUU-1/2003.
Hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat) ini, dalam sistem hukum Indonesia, harus dimaknai sebagai penafsiran hukum yang tidak mengurangi eksistensi keberadaan dan berlakuan hukum adat yang ada. Namun tidak bisa dasar untuk melakukan penuntutan dan pemidanaan seseorang subyek hukum.Â
Secara falsafah bangsa Indonesia, hukum adat bagian dari pembentukan hukum di Indonesia. Hukum adat itu dogmatik hukum, hukum adat itu dari faktor sosiologis yang jadi bahan pertimbangan bagi pembentuk KUHP baru ini dalam merumuskan perbuatan hukum yang dilarang.
Pasal 12 ayat (3) KUHP ada setiap tindak pidana selalu bersifat melawan hukum, Â kecuali ada alasan pembenar. Frase alasan pembenar masuk dari alasan penghapus pidana, hal ditujuhkan kepada hakim. Alasan pembenar adalah pembelaan terpaksa (merujukan Padal 49 ayat (1) KUHP lama).
Dalam KUHP Baru tidak jelas apa syarat, dan pengertian alasan pembenar. Hal sangat ingat konsep tindak pidana itu tidak selalu ada hukuman bagi orang melakukan perbuatan pidana, harus dilihat sudut kemampaun pertanggungjawaban pidana atas perbuatanya (kemampuan bertanggungjawab, ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada alasan pembenar atau alasan menghapuskan pertanggungjawab pidana bagi si pembuat).
Frase alasan pembenar adalah harus dijelas setiap tindak pidana yang dilakukan subyek hukum itu mampu dipertanggungjawabkan secara pidana atas kesalahanya, perbuatannya.
Samarinda, 28 Januari 2023
Dr. Siti Kotijah, Melinda FH Unmul (2021)