Mohon tunggu...
Bukhari Alhuda
Bukhari Alhuda Mohon Tunggu... Foto/Videografer - suka didm

suka menghayal dan bernafas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelangaran Lalulintas di Perempatan Jalan Veteran Kota Malang Menurut UU

18 Desember 2017   22:57 Diperbarui: 18 Desember 2017   23:03 559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelangaran lalulintas adalah suatu tindakan atau perilaku yang tidak sesuai dengan dengan peraturan atuau hukum yang ada, seperti kita ketahui masyarakat indonesia keseluruhannya masih belum mengetahui manfaat dan tujuan  peraturan lalulintas itu ada karena kurang nya pemehaman serta minimnya sosialisasi di masyarakat tentanag rambu lalulintas.

Namun adajuga yang mengetahui rambu lalulintas namun orang itu melanggar dengan berbagai macam alasan yang meyertai penjeasannya seperti melihat orang melakukanya dan dering melakukan nya namun tidak adanya tindakan hukum,serta pemjagaan  yang minim dari aparat terhadap tingkahlaku pengendara yang melanggar.

Kata kunci: Epistemologi, Metodologi, Analisis

Latar Belakang

Kita ketahui Negara indonesia adalah negara dan bangsa yang besar serta memiliki warga negara  yang dari beraneka suku bangsa serta memiliki bahasa daerah yang beraneka ragam walau indonesia memiliki banyak suku ,budaya dan bahasa daerah yang berbeda namun semua itu di selaraskan dalam begara indonesia menjadi suku bangsa serta menyeragamkan bahasa-bahasa dari bahasa daerah menjadi bahasa indonesia yang di tujukan untuk saling berinteraksi serta mempersatu kan berbagai suku dan bahasa yang berada di wilayah republik indonesia,serta negara indonesia memiliki wilayah yang sangat besar dan luad seram memiliki warga negara yang banyak ,maka indonesia harus memiliki sesosok pemimpin dalam menjalankan pemerinyahan, akan tetapi walau kalau peresiden saja yang menjalan kan pemerintahan maka negara tidak bisa berjalan maka indonesia membagi tiga kekuasaan dalam pemerintahan dengan tujuan negara bisa berjalan dan bertumbuh.[1]

 

Dalam pembagian kekuasaan  dalam menyelengarakan  negara salah satunya adalah Legeslatif yang merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam membuat serta merancang kebijakan, peraturan, dan perundang-undangan.lembaga legeslatif seperti Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat . serta pembagian kekuasaan yang ke dua  adalah Eksekutif  yang merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang -undangan yang dibuat oleh lembaga Legeslatif. Lembaga eksekutif seperti Presiden, Menteri beserta seluruh staffnya, DPRD, Bupati, Camat, Lurah,KPU,KPK,POLISI ,TNI. Yudikatif yang merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam menegakan serta mengadili para pelanggar kebijakan, peraturan, dan perundang - undangan demi mempertahankan undang - undang yang telah dibuat. Lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial.[2]

 

Namun dalam pembagian eksekutif yang di jelaskan sebagai lembaga yang berwenang dalam menerapkan dan melaksanakan kebijakan ,peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif,dan polisi sebagai salah satu lembaga negara dalam menegakan hukum dan peraturan yang mengatus ,melindugi serta menjaga setiap warga negara yang berada di negara indonesia, dan polisi juga turut andil dalam menjaga keamanan dalam kehidupan bermasyarakat salah satunya menjaga ketertipan seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 5 ayat 1 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ,[3] dikatakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. serta tugas pokok kepolisian republik indonesia dalam pasal 13 yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.[4]

 

Namaun yang mengatur setiap berkendaraan yang berada di  jalanan raya adalah UU  No.22  Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan dalam pasal 7 E  yang berbunyi urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan ”Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia” dan juga pasal 259 ayat 1 A penyidik tindak pidana lalulintas dan angkutan jalan dilakukan  oleh penyidik kepolisian negara republik indonesia.[5] jadi polisi juga turut andil dalam melaksanakan keamanan berlalu lintas namun yang terjadi di lapanagan masih banyak yang memungut tagian pada saat melaksanakan penjagaan lalulintas kami akan meneliti sesuaikah hukum lalulintas dengan penerapan kepolisian dalam pasal uu no 22 tanun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.dan dalam penegakan hukum, banyak pengendara yang melangar peraturan lalulintas UU No.22 Tahuan 2009 tentanag lalaulinatas dan angkutan jalan dala pasala 106 ayat 4 yaitu “Setiap orang yanag mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajip mematuhi ketentuan : a. Rambu perintah atau rambu laranagan,b. Marka jalan, c.alat pemberi isayarat lalulintas, d.gerakan lalulintas, e. berhenti dan parkir, f. Peringatan bunyi dan sirine, g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau, h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.[6] 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun